SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Semarang justru disalahgunakan polisi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang mencatat dua polisi melakukan pelanggaran pidana berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dalam paruh pertama program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Dua anggota terlibat pelanggaran pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Kamis (11/6/2015).

Kedua polisi anggota Polsek Pedurungan tersebut masing-masing Ajun Inspektur Satu AW dan Brigadir BSA. Saat ini keduanya masih menjalani proses pidana.

Selain pelanggaran pidana, kata Burhanudin, tercatat telah terjadi lima pelanggaran kode etik dan 17 pelanggaran disiplin. Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, pengutan liar, hingga perbuatan asusila.

“Ada yang dilaporkan karena tidak bayar rental mobil, ada yang tidak menafkahi istrinya,” katanya.

Para oknum anggota polisi tersebut juga telah memperoleh hukuman mulai dari kurungan hingga pengurangan pangkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya