SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lysergic acid diethylamide (LSD) dalam wujud baru. (Liputan6.com)

Narkoba Salatiga kali ini peredarannya dilakukan warga Salatiga yang mengedarkan berbagai jenis barang terlarang senilai miliaran rupiah.

Semarangpos.com, SALATIGA — Aparat Satuan Narkotik dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Salatiga merampas narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan LSD senilai miliaran rupiah yang merupakan barang bukti kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka Agus Sunardi, 31, warga Jl Merapi No 21 Rt 005/004, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang diterima Semarangpos.com dari bagian Humas Polres Salatiga, Senin (25/7/2016), terbongkarnya jaringan narkoba milik Agus itu diawali dari penangkapan tersangka Novaldo Parulian, 26, warga Turusan RT 004/RW 007, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jumat (22/7/2016). Dari tangan Novaldo, petugas merampas sembilan keping LSD, 20 butir ekstasi, satu paket ganja seberat 2,76 gram, enam paket sabu-sabu seberat 4,54 gram, serta dua paket sabu-sabu yang dibungkus lakban sebagai barang bukti kasus.

“Hasil tes urinenya [Novaldo] menunjukkan positif menggunakan sabu-sabu dan ganja. Selain menjadi pengedar, ia juga pengguna. Dari hasil penyelidikan kami, tersangka sudah memiliki pelanggan yang begitu banyak di Salatiga. Bahkan narkoba yang kami amankan di tempatnya sudah terbungkus rapi dan siap edar,” ujar Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto.

Ekspedisi Mudik 2024

Yudho mengaku tertangkapnya Novaldo membuat pihaknya melakukan pengembangan untuk meringkus penyuplainya. Dari keterangan tersangka Novaldo diketahui barang-barang haram itu diperoleh dari Agus.

Tidak berlama-lama, seusai mendapat keterangan Novaldo, tim Satnarkoba Polres Salatiga langsung meringkus Agus di rumahnya yang terletak di Jl. Merapi, Kalicacing, Kota Salatiga, Jumat malam.

Di rumah Agus, polisi menemukan narkoba senilai miliaran rupiah yang terdiri atas sabu-sabu seberat 172,84 gr, 21 paket sabu-sabu seharga Rp600 juta, 16 paket ekstasi dengan jumlah 162 butir senilai Rp400 juta, ganja seberat 270,29 gram, dan 17 paket ganja yang terbungkus rapi dan siap edar, serta timbangan digital dan uang tunai Rp2 juta.

Narkoba Jenis Baru
Kapolres mengaku penangkapan narkoba ini merupakan yang terbesar dalam beberapa bulan terakhir. Selain itu, ia juga menemukan peredaran narkoba jenis baru yang diedarkan di tengah-tengah masyarakat, yakni LSD.

“LSD merupakan narkoba jenis pil yang beratnya sebesar kartu telepon seluler. Cara memakainya dengan cara dikunyah seperti makan permen. Saat ini kami baru mendalami dari mana peredaran narkoba ini berasal,” terang Yudho.

Tak tepat seperti dikatakan Kapolres Yudho Hermanto, Lysergic acid diethylamide (LSD) atau asam lisergat dietilamida sejatinya sudah ditemukan 1947. Setelah Amerika Serikat (AS) melarang riset pengembangannya pada 1962, LSD mengukuhkan popularitasnya di jalanan.

Salah satu lagu terkenal grup band legendaris dunia dikaitkan dengan zat psikoaktif yang bersifat halusinogen ini. Popularitas narkoba sepuh yang sempat tergusur heroin, putauw, dan kini sabu-sabu tersebut, belakangan hari ini kembali moncer. Terutama karena LSD kini hadir dalam bentuk seperti kertas berbentuk prangko yang setiap kepingnya bisa langsung ditempelkan di lidah.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya