SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Narkoba Salatiga jenis sabu-sabu peredarannya dilakukan oleh salah seorang warga Solo asal Pasar Kliwon.

Semarangpos.com, SALATIGA — Kota Salatiga menjadi salah satu lokasi strategi bagi para bandar narkoba luar daerah guna mengedarkan barang haramnya, terutama jenis sabu-sabu. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya salah satu pengedar sabu-sabu asal Kota Solo yang beroperasi di wilayah Kota Salatiga, Sabtu (9/4/2016) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengedar sabu-sabu asal Solo itu bernama M. Taufik, 33, warga Jl Mayor Kusmanto, Pasar Kliwon, Serengan. Tertangkapnya Taufik bermula dari Operasi Fajar yang digelar jajaran Polres Salatiga, Sabtu pagi.

Dari Operasi Fajar yang kami gelar di rumah-rumah kos di kawasan Canden, Kutowinangun, Tingkir, ada enam penghuni yang dari tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keenam penghuni kos itu langsung kami bawa ke Mapolres Salatiga untuk dimintai keterangan. Dari keterangan salah satu penghuni, mengaku kalau selama ini mendapat pasokan sabu dari tersangka Taufik,” ujar Kapolres Salatiga, AKBP Yudho Hermanto, melalui Kasubag Humas Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suwasa, kepada Semarangpos.com di Mapolres Salatiga, Senin (11/4/2016).

Setelah mendapat keterangan dari salah satu pemakai narkoba yang terjaring dalam Operasi Fajar itu, Polres Salatiga pun langsung menjemput tersangka. Di rumah tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga juga berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 2,62 kg yang siap edar.

“Saat ini kami tengah meminta keterangan dari tersangka untuk mengetahui dari mana dia memperoleh pasokan sabu ini. Kami berharap bisa membongkar jaringan narkoba yang dijalankan tersangka asal Solo ini, terutama yang peredarannya berada di Kota Salatiga,” imbuh Nyoman.

Atas perbuatannya ini, tersangka pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar UU No.35 tahun 2009 pasal 111 terkait peredaran narkoba.

Wajib lapor

Sementara itu, disinggung keenam penghuni kos yang yang terjaring dalam Operasi Fajar itu, Nyoman mengaku seluruhnya akan dibebaskan. Keenam penghuni kos di wilayah Canden itu hanya dikenai wajib lapor ke Mapolres Salatiga.

“Saat penangkapan kami tidak menemukan bukti narkoba. Hanya saat dites urine keenamnya positif menggunakan sabu. Atas alasan ini kami tak bisa menahan mereka. Mereka hanya kami berikan kewajiban untuk wajib lapor,” terang Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya