SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba yang beredar di Kota Salatiga nilainya bisa mencapai Rp1 miliar, dugaan itu terbukti dari barang bukti kasus yang dirampas polisi setempat dari pengedar.

Semarangpos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika dan obat berbahaya lain (narkoba) di Jl. Merapi No. 21 RT 005/RW 004, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (11/11/2016). Dari pengerebekan itu, polisi berhasil merampas narkoba berbagai jenis senilai lebih dari Rp 1 miliar sebagai barang bukti kasus tersangka bandar besar.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Dilansir laman berita Polres Salatiga di tribratanews.polressalatiga.id, Minggu (13/11/2016), terungkapnya jaringan peredaran narkoba ini berawal dari tertangkapnya salah seorang pengedar yang tengah beroperasi di Jl. Turusan, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo. Saat akan ditangkap polisi, pengedar yang berinisial NP, 26, itu mencoba melarikan diri. Namun, NP berhasil diamankan setelah polisi melumpuhkannya dengan timah panas.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari tangan NP, polisi berhasil merampas dua paket sabu-sabu dan satu paket ganja siap edar sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan NP diketahui narkoba itu diperoleh dari AR yang ditinggal di Jl. Merapi No. 21 RT 005/RW 004, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Tak berlama-lama, polisi pun langsung menyambangi kediaman AR. Di kamarnya, AR yang tengah menikmati sabu-sabu tak bisa berkutik saat digerebek polisi. Ia pun menyerah tanpa syarat dan tak melakukan perlawanan saat kamarnya diobrak-abrik polisi. Dari kediaman AR itu, aparat Polres Salatiga berhasil mendapatkan narkoba berbagai jenis, baik yang siap edar maupun yang belum. Berbagai jenis narkoba yang berhasil diamankan polisi itu, yakni sabu-sabu seberat 172,84 gr, 21 paket sabu-sabu siap edar seharga Rp600 juta, 162 butir pil ekstasi senilai Rp400 juta, ganja seberat 270,29 gr, 17 paket ganja siap edar dan uang tunai Rp2 juta.

Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudianto, melalui Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Siti Markumah, mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah memantau peredaran narkoba jaringan AR itu sejak lama. “Kami sudah menaruh kecurigaan pada tersangka sejak lama. Hampir sepekan kami lakukan penyelidikan dan kini berhasil membongkarnya,” ujar Siti seperti dilansir laman berita Polres Salatiga.

Akibat perbuatan ini, baik AR maupu NP pun disangkakan melanggar UU No. 35 Tahun 2018 Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) sub 111 (1) tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya