SOLOPOS.COM - PIL, 27, warga Tingkir, Kota Salatiga, Jateng yang diamankan polisi karena diduga mengerdarkan sabu-sabu. (Tribratanews.salatiga.jateng.polri.go.id)

Narkoba di Kota Salatiga berusaha ditekan peredarannya dengan menangkap pria yang diduga mengedarkan sabu-sabu.

Semarangpos.com, SALATIGA – Aparat dari Polres Salatiga behasil mengamankan pria berinisial PIL, 27, warga Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) yang diduga sebagai pengedar salah satu jenis narkoba, yakni sabu-sabu, Selasa (25/12/2017). Penangkapan pria tersebut justru bermula dari peringkusan pelaku penjambretan di Kota Salatiga, semalam sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikabarkan Polres Salatiga melalui halaman Facebooknya, Selasa (26/12/2017), polisi telah mengamankan dua pelaku penjambretan pada Senin (25/12/2017). Kedua pria tersebut diketahui berinisal AP, 23 dan JCS, 23, yang kesemuanya merupakan warga Tingkir, Kota Salatiga.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ditangkap, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,45 gram yang dibawa AP. Saat diinterogasi, AP mengaku mendapatkan barang haram itu dari PIL. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak memburu PIL.

Dikabarkan laman berita milik Polres Salatiga, aparat tak membutuhkan waktu lama untuk menemukan PIL. PIL diamankan polisi saat sedang menongkrong di tepi Jl. Diponegoro, Kota Salatiga. Aparat lantas menggeledah rumah PIL di Tingkir untuk mencari bukti keterkaitannya dengan peredaran narkoba di Kota Salatiga.

Dengan disaksikan warga sekitar, polisi anggota Satres Narkoba Polres Salatiga menggeledah rumah PIL dan menemukan dua paket sabu dalam plastik seberat 1,55 gram dan 1,05 gram. Selain dua paket barang haram itu, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, dua pipet, dua potong sedotan, tiga ponsel, dan uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

PIL kemudian digelandang ke Markas Satres Narkoba Polres Salatiga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. PIL terancam dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkoba itu. “Tim Narkoba kami berhasil mengamankan satu pelaku lagi, beserta dengan barang buktinya. Dengan tertangkapnya pelaku narkoba ini, semoga peredaran narkoba di Kota Salatiga dapat kita antisipasi,” ungkap Yimmy. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya