JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke pusat rehabilitasi di Lido, Bogor, Sabtu (2/2/2013).
Kepala Hubungan Masyarakat BNN Sumirat Dwiyanto menyebutkan keenam orang yakni berinisial MF, MT, WT, KA, RJ, dan JA. Dari enam tersangka, tidak ada inisial nama presenter Raffi Ahmad.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Keenam tersangka dibawa ke pusat rehabilitasi di Lido, maaf saya sedang rapat,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Sabtu.
Sebelumnya keenam tersangka disebut-sebut menyalahi pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun dan wajib menjalani rehabilitasi
Sementara tersangka UW yang negatif mengonsumsi narkoba tidak ditahan dengan jaminan keluarga meskipun melanggar pasal 131, maksimal kurungan penjara selama 1 tahun.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Sumirat menyebutkan inisial R yang berprofesii sebagai wiraswasta atau pekerja seni berstatus tersangka. Inisial tersebut mengacu pada Raffi Ahmad yang sebelumnya ditangkap di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Inisial R, usia 26 tahun, profesi wiraswasta atau pekerja seni. Positif menggunakan methylone yang merupakan zat turunan katinona, status tersangka,” ungkapnya.
Artis asal Bandung ini dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, junto Pasal 132, 133, dan 127.