SOLOPOS.COM - Wakil Gubernur Banten Rano Karno (tengah) memberikan keterangan pers setelah putra angkatnya tertangkap polisi karena memiliki ekstasi yang dipesan dari Malaysia (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Wakil Gubernur Banten Rano Karno (tengah) memberikan keterangan pers setelah putra angkatnya tertangkap polisi karena memiliki ekstasi yang dipesan dari Malaysia (JIBI/SOLOPOS/Antara)

TANGERANG- Raka Widyarma, putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurut Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Dodi Hermayadi, di Tangerang, Jumat (22/6/2012), perkara tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG.

“Setelah proses pendafataran, maka akan dilakukan penjadwalan untuk dilaksanakan sidang dan penunjukan majelis hakim,” katanya.

Dodi menambahkan, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pengadilan, panitera baru bisa mengagendakan jadwal persidangan kasus pidana setelah pimpinan Pengadilan Negeri Tangerang mengagendakan dan menunjuk hakim.

“Jadwal sidang akan ditentukan setelah adanya keputusan dari ketua, setelah semua perangkatnya siap,” katanya.

Raka, yang ditangkap polisi karena memiliki lima butir ekstasi yang dipesan dari Malaysia, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya