TANGERANG- Raka Widyarma, putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Menurut Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Dodi Hermayadi, di Tangerang, Jumat (22/6/2012), perkara tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG.
“Setelah proses pendafataran, maka akan dilakukan penjadwalan untuk dilaksanakan sidang dan penunjukan majelis hakim,” katanya.
Dodi menambahkan, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pengadilan, panitera baru bisa mengagendakan jadwal persidangan kasus pidana setelah pimpinan Pengadilan Negeri Tangerang mengagendakan dan menunjuk hakim.
“Jadwal sidang akan ditentukan setelah adanya keputusan dari ketua, setelah semua perangkatnya siap,” katanya.
Raka, yang ditangkap polisi karena memiliki lima butir ekstasi yang dipesan dari Malaysia, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.