SOLOPOS.COM - Aparat Polres Ponorogo saat menunjukkan barang bukti berupa daun ganja kering milik tiga pemuda yang dicokok polisi. (Istimewa)

Narkoba Pacitan, polisi menangkap tiga pemuda yang sedang asyik pesta ganja.

Madiunpos.com, PONOROGO—Aparat Satresnarkoba Polres Ponorogo menangkap tiga pemuda yang sedang pesta daun ganja dan minuman keras di Jl. Suromenggolo, Ponorogo. Polisi menyita daun ganja kering dari tangan ketiga pemuda itu sebanyak 14,55 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga pemuda yang dicokok polisi itu antara lain Bagus Ari Wibowo, 25, warga Kelurahan Tonatan, Ponororogo. Joko Kuswanto, 27, warga Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Dan Ramang Surya Rasmana, 34, warga Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan ketiga pemuda itu ditangkap polisi saat melakukan pesta ganja dan minuman keras di Jl. Suromenggolo. Saat itu, ketiga pemuda itu terlihat mabuk dan langsung digelandang petugas.

Harijadi menyampaikan saat diperiksa petugas, pelaku mengaku menyimpan barang haram itu di rumah Bagus. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Bagus, polisi menemukan daun ganja kering yang bungkus di plastik seberat 1,03 gram. Sedangkan jumlah ganja kering yang dibawa ketiga pelaku dalam lintingan rokok seberat 1,74 gram.

Polisi kemudian menggeledah di rumah Joko dan menemukan daun ganja kering seberat 9.13 gram yang dibungkus koran bekas. Selain itu, sebagin lagi dibungkus dengan kertas rokok. Saat melakukan penggeledahan lebih lanjut, polisi juga emenmukan daun ganja kering seberat 0,98 gram dalam bentuk lintingan yang dimasukkan di bungkus rokok.

“Di rumah pelaku Ramang, polisi juga menemukan ganja kering. Polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 14,55 gram dari tangan ketiga pelaku,” jelas dia, Rabu (24/8/2016).

Harijadi menambahkan saat ini ketiga pemuda tersebut ditahan di Mapolres Ponorogo. Polisi masih mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 111 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya