SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati menujukkan barang bukti dari empat tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Senin (22/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati menujukkan barang bukti dari empat tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Senin (22/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Senin (8/4/2013). Aparat membekuk empat tersangka pengedar dalam waktu kurang dari dua jam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka adalah Sukatno alias Edi Kampret, 42, warga Kampung/Kelurahan Sangkrah RT 003/RW 005, Pasar Kliwon, Solo; Dwi Wahyudi Mulyo Atmojo, 34, tetangga Sukatno; Bambang Gunawan alias Gento, 35, yang juga tetangga Sukatno dan Muhamad Nur Arif, 27, warga Yosodipuran RT 001/RW 003, Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo.

Kasatnarkoba, Kompol I Wayan Sudhita, saat gelar perkara di Mapolresta, Senin (22/4/2013), menyampaikan pengungkapan berkat penangkapan salah satu pengedar sekaligus pengguna, Sukatno. Semula penyidik mendapatkan informasi bahwa Katno akan tengah  berada di wilayah Manahan. Benar saja, penyidik yang sudah lama mengejarnya mendapati Katno di depan sebuah hotel di Manahan, Banjarsari, Solo. Polisi langsung meringkusnya dan menyita barang bukti berupa tiga paket SS yang dibeli seharga Rp750.000.

“Ia kami tangkap pukul 15.30 WIB. Tersangka mengaku mendapatkan SS itu dari Dwi yang ternyata tetangganya. Kami pun meringkus Dwi di tepi jalan depan sebuah makam di Sorogaten, Sangkrah, pukul 19.00 WIB. Kami menyita uang tunai Rp230.000, ponsel dan satu unit motor yang digunakannya untuk mengedarkan SS,” papar Sudhita didampingi Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati.

Tak berhenti sampai di situ, kata Sudhita, penyidik menelusuri adanya keterlibatan orang lain melalui ponsel mereka. Di dalam ponsel tersebut muncul nama Bambang. Menurut Dwi, Bambang merupakan pemasok SS. Petugas tak lama mengejarnya dan mengetahui ia berada di sebuah rumah di Limolasan RT 001/RW 004, Sudiroprajan, Jebres, Solo.

“Saat digerebek kebetulan tersangka lain, Muhamad Nur, sedang bersama Bambang. Kami menyita timbangan digital dan ponsel dari rumah itu. Sedangkan dari tangan Muhamad Nur kami menyita tiga paket SS dan ponsel,” ulas Sudhita.

Sedianya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Simak berita terkait di : http://digital.solopos.com/file/22042013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya