SOLOPOS.COM - Dua diantara enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba, Agus Suryanto, 26, dan Joko Arifianto, 28, saat digelandang petugas di Mapolresta Solo, Jumat (22/6/2012). Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, dua paket sabu dan, uang tunai Rp200.000. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Dua diantara enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba, Agus Suryanto, 26, dan Joko Arifianto, 28, saat digelandang petugas di Mapolresta Solo, Jumat (22/6/2012). Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, dua paket sabu dan, uang tunai Rp200.000. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO-Satnarkoba Polresta Solo meringkus enam pengguna dan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Solo. Dari keenam tersangka, tiga orang diantaranya terjangkit Human Immunodeficiency Virus (HIV). Jenis narkoba yang digunakan sabu-sabu (SS) dan putaw.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (22/6/2012)  menyebutkan, mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Solo. Dari informasi itu, polisi melacak sejumlah nama yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Hasil pelacakan, polisi membekuk tiga pengguna narkoba yang tengah pesta putaw di rumah salah satu pengguna, Db beralamat di Petoran, Jebres, Solo, Rabu (13/6) lalu. Bersamaan di lokasi itu, polisi membekuk KO dan MF. Dari pemeriksaan petugas, ketiganya terjangkit HIV.

“Para pelaku sudah menjadi incaran petugas. Bahkan, salah satu tersangka seringkali mengonsumi narkoba,” kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Nyoman Garjita, kepada wartawan, di Mapolresta Solo, Jumat (22/6).

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan tiga pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku, Agus Suryanto, 26, warga Kampung Semanggi RT 004/RW 021, Pasar Kliwon, ditangkap saat hendak bertransaksi SS pada seseorang di depan Hotel A, Ketelan, Banjarsari, Sabtu (16/6) malam. Sementara, Joko Arifianto alias Ari, 28, warga Semanggi, Pasar Kliwon tertangkap petugas di pinggir jalan Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon.

Sedangkan tersangka, Agus alias JPI, warga Sudiroprajan, Jebres, ditangkap di Jl Kolonel Sugiyono, Kadipiro, Banjarsari, dua pekan lalu. “Rata-rata pelaku tertangkap saat bertransaksi narkoba. Sisa barang itu dikonsumsi sendiri,” kata Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200.000, sejumlah alat hisab, alat suntik, dua paket sabu yang dikemas dalam plastik transparan dan dua unit HP yang digunakan untuk bertransaksi. “Para tersangka sebagian sudah dilimpahkan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya