SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi SS (Googleimage)

SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo menangkap seorang pengguna sabu-sabu (SS), Suprayitno alias Yitno, 40, di rumahnya di Cokronegaran RT 005/RW 002, Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, Selasa (9/4/2013) malam. Polisi menyita seperangkat alat isap (bong) dan satu plastik kecil bekas wadah SS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatnarkoba, Kompol I Wayan Sudhita, saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Senin (22/4/2013), menyampaikan tersangka dapat ditangkap setelah sebelumnya penyidik menyelidiki gerak-gerik Yitno cukup lama.

Suatu ketika polisi mendapatkan informasi tersangka telah bertransaksi SS. Tak menunggu lama petugas langsung menggerebek rumah tersangka. Saat digeledah petugas menemukan satu plastik kecil bekas wadah SS, sebuah bong lengkap dengan pipet kaca terdapat sisa SS, lima buah pipet kaca dan sebuah korek gas.

“Kami menemukan barang bukti itu di kamar tersangka. Tersangka mengaku barang-barang itu miliknya,” papar Sudhita didampingi Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati.

Lebih lanjut diuraikan Sudhita, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mendapatkan SS dari seseorang berinisal J di Nusukan, Banjarsari, Solo, lima jam sebelum ditangkap. Ia mengaku membeli satu paket SS seharga Rp200.000. Hingga saat ini polisi masih menelusuri keberadaan J. J telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, Yitno, yang sehari-hari bekerja membantu orangtuanya di warung makan itu kepada wartawan berdalih mengonsumsi SS hanya untuk iseng. Ia mengaku mengonsumsi SS sudah lama dan sempat berhenti. Kali terakhir ia mengonsumsi SS enam bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya