SUKOHARJO — Anggota Reskrim Narkoba Polres Sukoharjo menangkap tiga orang yang tengah menggelar pesta sabu sabu (SS). Saat ini tiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Nyoman Sadana didampingi Kasat Narkoba, AKP Suparmi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, Selasa (28/5/2013), menjelaskan, tiga tersangka adalah Dnp, 27, warga Gatak, Sukoharjo, Mhd, 27, warga Grogol, Sukoharjo dan Awm, 23, warga Pasar Kliwon, Solo.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik, alat isap, korek api, sedotan. “Ketiga tersangka di tangkap 22 Mei lalu di kamar kos milik Dnp, di wilayah Grogol,” ujar Nyoman.
Kasat Narkoba menambahkan, pengerebekan kamar kos dilakukan petugas setelah mendapat informasi warga yang menyebutkan di kamar kos milik Dnp sering digunakan untuk pesta sabu.
“Warga resah dan melaporkan tingkah laku penghuni kamar kos. Polisi pun melakukan pemantauan.” Sekitar pukul 14.00 WIB, ujarnya, polisi melihat tiga orang masuk ke kamar kos dan melakukan pengerebekan.
Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.