SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN : Sindikat peredaran narkoba begitu kuat mengakar dan menjerat para pemakai. Meski pengawasan diperketat dan penangkapan terus dilakukan narkoba masih saja ada. Bahkan ada fenomena baru, di mana dalam setahun terakhir, para pemakai mulai pindah haluan. Dari awalnya menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu (SS) atau narkotika kini perlahan menggunakan obat berbahaya yang sebenarnya harus menggunakan resep dokter.

Ketua BNN DIY Budiharso menjelaskan, telah terjadi peralihan konsumsi penggunaan dari narkotika menuju obat berbahaya sejenis obat penenang. Karena berdasarkan data jumlah kasus obat berbahaya dari 33 kasus menjadi 110 kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami harus jeli, ternyata penggunanya adalah pengguna lama bukan penambahan sebagai pemakai baru,” terangnya kepada Harian Jogja.com, Kamis (2/1/2014).

Pergeseran konsumsi itu jika dianalisa disebabkan karena narkotika mulai susah didapat, serta mahal dan hukumannya lumayan berat. Bahkan obat tersebut juga mudah didapat secara illegal melalui dokter.

BNN, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus obat berbahaya. Melainkan aparat kepolisian, BBPOM, IDI atau Asosiasi Apoteker yang berwenang terhadapnya. Ke depan pihaknya akan mengusulkan agar BNN memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus obat berbahaya.

“Di Jogja sekarang marak penggunaan obat itu, dan akan menjadi tren pada 2014 ini, tapi ganja dan sabu juga diprediksi masih diminati,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya