SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Ngawi ini terkait penangkapan dua pengedar obat tanpa resep dokter.

Madiunpos.com, NGAWI – Sumanto, 27, dan Yuyun Triwita, 21, warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi lantaran diduga mengedarkan obat tanpa resep dokter yang tidak sesuai peruntukannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno kepada wartawan di Ngawi, Kamis (16/6/2016), mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah.

“Mereka mengedarkan obat Trihexyphenidyl yang merupakan obat untuk mengatasi masalah gangguan kejiwaan, psikosis, dan penyakit parkinson, ke kalangan anak muda di daerah Sine,” ujar Wasno.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan obat tersebut diketahui dari laporan warga Sine yang resah dengan peredaran obat farmasi tidak sesuai peruntukannya di kalangan pelajar dan anak muda setempat sehingga membahayakan kesehatan orang lain.

Berdasarkan informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sumanto. “Sumanto ditangkap di jalanan desa wilayah Sine. Dari tangan Sumanto, polisi berhasil menyita sebanyak 10 setrip obat mengandung zat Trihexyphenidyl. Masing-masing setrip berisi 10 pil,” kata Wasno.

Kepada petugas, kata Wasno, Sumanto mengaku obat itu diperoleh dari Yuyun. Polisi pun lalu melacak Yuyun dan berhasil menangkapnya di rumah bersangkutan.

Namun dari tangan Yuyun, polisi hanya menemukan sisa obat tersebut. Hal itu karena sebagian obat telah terjual dan sebagian lainnya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Lebih lanjut, Wasno menerangkan tersangka Yuyun mengaku obat itu ia beli di salah satu apotek di Provinsi Jawa Tengah. Satu setrip berisi 10 pil untuk dijual ke pelajar dengan harga Rp30.000 per setrip.

“Menurut rencana, keuntungan dari penjualan obat tersebut akan digunaan untuk kebutuhan lebaran nanti,” kata Wasno.

Perbuatan kedua pemuda pengangguran tersebut dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ngawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya