SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Ngawi menjerat warga Simo Boyolali ke balik teralis penjara.

Solopos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang kurir narkoba antarprovinsi asal Jawa Tengah yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke wilayah Jawa Timur melalui Ngawi. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Juwair, Sabtu (20/6/2015) mengatakan tersangka adalah Wayono, warga Desa Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka ditangkap polisi saat hendak mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkannya di suatu tempat yang telah disepakati oleh bandar dan pembeli, yakni di kawasan perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah di Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi,” ujar AKP Juwair kepada wartawan.

Menurut dia, sebenarnya terdapat dua kurir narkoba yang sedang diawasi oleh polisi. Namun, saat penggrebekan, satu di antara mereka berhasil kabur dan polisi hanya mengamankan seorang tersangka.

Dari tangan Wayono, polisi menyita barang bukti dua paket hemat sabu-sabu seberat 0,31 Gram. Kedua paket sabu-sabu tersebut siap diedarkan ke pemesannya yang hingga kini masih didalami polisi.

Juwair menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat lokasi perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah digunakan untuk transaksi barang terlarang. Saat tersangka meletakkan sabu-sabu di suatu tempat, ia langsung digrebek oleh petugas.

“Saat ini penggunaan kurir untuk pengiriman narkoba semakin lihai guna mengelabui polisi. Hal itu yang membuat bandar narkoba sulit ditangkap,” kata dia.

Sementara itu, tersangka Wayono mengaku tidak tahu-menahu dengan barang yang diantarnya tersebut. Ia mengklaim hanya bertugas mengirim dan meletakkannya di suatu tempat dengan upah Rp200.000.

“Saya hanya disuruh saja dengan upah sebesar Rp200.000. Narkoba itu bukan milik saya,” ungkap tersangka Wayono saat diperiksa petugas.

Kasus tersebut hingga kini masih terus didalami. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berhasil lolos untuk mengungkap bandar narkobanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya