SOLOPOS.COM - Aparat Polres Ngawi menunjukkan tersangka yang membawa dan menyimpan narkoba, Rabu (16/3/2016). (tribatanewsjatim.com)

Narkoba Ngawi diungkap Polres Ngawi yang membekuk dua warga Desa Karangsari karena membawa SS.

Madiunpos.com, NGAWI — Dua warga Desa Karangsari, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi, tertangkap tangan oleh polisi saat membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) di dalam tas. Dua pelaku itu AW, 50 dan JM, 38, tepergok membawa sabu-sabu seberat 2,04 gram.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Wasno, mengatakan pelaku AW berhasil dibekuk polisi pada Senin (14/3/2016) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat itu pelaku baru saja turun dari bus jurusan Solo-Surabaya dan ketika digeledah, polisi menemukan barang haram jenis sabu-sabu yang dikemas plastik warna merah.

Dia mengatakan di dalam plastik merah itu terdapat dua klip plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,81 gram dan 0,83 gram.

“Kami juga menyita ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi pelaku dengan calon pembeli,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).

Polisi, kata dia, saat ini masih mendalami kasus ini dan ada dugaan barang haram ini didapat dari luar daerah seperti Solo. Kemudian pelaku akan menjual barang haram itu lagi di Ngawi.

“Tersangka ini memang sudah menjadi target kami dalam beberapa bulan terakhir,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Kamis (17/3/2016).

Lebih lanjut, Wasno menyampaikan dari tangan tersangka JM, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dikemas satu klip plastik warna putih.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1 juta yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu dan satu unit ponsel. Tersangka JM merupakan seorang penjaga keamanan di pabrik supit di Desa Karangsari.

Dia menyampaikan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Peredaran sabu-sabu maupun narkotika golongan I ini memang menjadi target kami. Untuk itu, sangat diharapkan ketika masyarakat mengetahui ada oknum maupun orang yang sengaja mengedarkan maupun memakai barang haram itu segera melaporkan ke pihak berwajib,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya