SOLOPOS.COM - Seorang guru asal Dusun Banar, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) berinisal B, 38, yang lama berkutat dengan narkoba akhirnya tertangkap petugas polisi, Rabu (18/11/2015). (Tribratanews.net)

Narkoba Nganjuk kali ini dimainkan oknum guru dengan mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.

Madiunpos.com, NGANJUK — Petugas Satreskoba Polres Nganjuk menghentikan sepak terjang seorang guru asal Dusun Banar, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) berinisal B, 38, yang lama berkutat dengan narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas Satreskoba Polres Nganjuk meringkus B di traffic light Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, setelah kedapatan menyimpan delapan kantong sabu-sabu, Senin (16/11/2015) sekitar pukul 18. 00 WIB. Selain pelaku, anggota Tim Opsnal Satreskoba Polres Nganjuk juga membawa barang bukti berupa delapan kantong sabu-sabu dengan berat total 4,62 gr, sebuah timbangan elektronik, dan satu bungkus plastik klip untuk dibawa ke Mapolres Nganjuk.

Informasi penangkapan pengedar sabu-sabu dari oknum guru, berawal saat anggota Tim Opsnal Satreskoba Polres Nganjuk turun langsung patroli rutin untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukomoro. Suatu ketika, ptugas Polres Nganjuk mendapat info terkait keberadaan seorang oknum guru yang diketahui sebagai konsumen juga pengedar sabu-sabu sedang melintas di Jalan Raya Surabaya-Madiun.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satnarkoba Polres Madiun melakukan pengintaian di simpang empat Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk. Petugas Satnarkoba Polres Nganjuk langsung meringkus oknum guru yanh sudah dicuriga. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,37 gr yang disimpan di saku celana bagian depan-kanan.

Diketahui membahawa barang haram, B langsung digiring petugas menuju rumahnya. Benar saja, petugas menemukan tujuh bungkus sabu-sabu seberat 4,25 gram sabu-sabu di rumah B. Sabu-sabtu tersebut merupakan pesanan salah satu warga Jl. Mastrip, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Nganjuk, berinisial S. Tidak menunggu lama, petugas meringkus atau mengelandang pelaku ke Mapolres Nganjuk bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono, membenarkan Satnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu yang tifak lain adalah seorang oknum guru. Menurut dia, pelaku masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus. “Pelaku bersama barang bukti kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” terang Wahab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya