SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Madiun diperjualbelikan warga Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan di wilayah Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur menangkap tiga warga Kabupaten Madiun dan seorang warga Kabupaten Magetan yang disangka terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Madiun. Tiga dari mereka tertangkap tangan kala melakukan transaksi di Jl. Urip Sumoharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Kamis (27/8/2015), mengakui penangkapan itu dilakukan jajarannya setelah mendapatkan informasi dari warga. “Penangkapan para tersangka berawal ketika petugas menindaklanjuti informasi yang masuk di kepolisian. Di mana, polisi mendapat laporan bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di Jl. Urip Sumoharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan ciri-ciri pelaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, lanjut Kasatresnarkoba Sukono, polisi mengamankan ARM dan ZM yang saat itu sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka SGT. Tersangka berinisial ARM dan ZM itu tercatat sebgai warga Jiwan, Kabupaten Madiun, sedangkan tesangka berinisial SGT adalah warga Maospati, Kabupaten Magetan.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan bungkusan plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan milik tersangka ARM,” ungkap Sukono lebih lanjut.

Ditahan di Mapolresta
Ketiganya lalu digelandang aparat Polres Madiun ke Mapolresta Madiun. Berdasarkan keterangan para tersangka, tersangka yang berisial ARM dan ZM hanya bertugas sebagai kurir. Polisipun akhirnya menangkap RM sang pemilik sabu-sabu. Tersanka berisial RM itu juga tercatat sebgai warga Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Sabu-sabu itu ternyata adalah milik tersangka RM. Ia kami tangkap di rumah kontrakannya,” terang AKP Sukono.

Dari para tersangka itu, polisi menurut Sukono, menyita dua paket hemat sabu-sabu, masing-masing seberat 0,36 gram sebagai barang bukti kasus. Diamankan pula beberapa alat untuk menjual dan mengonsumsi sabu-sabu, seperti plastik klip, timbangan, bong, dan lain sebagainya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Berdasarkan data Satuan Resnarkoba Polres Madiun, selama Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2015, sudah ditangani 25 kasus penyalahgunaan narkoba Madiun. Dari ke-25 kasus tersebut, jumlah tersangkanya mencapai 31 orang dengan perincian 24 orang tersangka laki-laki dan delapan orang tersangka perempuan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya