SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Madiun, seorang pria yang bekerja sebagai cleaning service ditangkap polisi saat dijebak polisi.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria yang bekerja sebagai cleaning service berinisial AS alias Plentus, 37, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, ditangkap petugas Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun saat hendak mengedarkan sabu-sabu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaku AS saat itu hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Kemudian pelaku ditangkap petugas pada Jumat (11/8/2017).

“Tersangka tidak bisa mengelak lantaran barang bukti jenis sabu-sabu ditemukan di badannya,” kata Kasatserse dan Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, Jumat (18/8/2017).

Dia menyampaikan penangkapan tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi mengenai tersangka yang berjualan sabu-sabu dari masyarakat. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan tersangka berjualan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Madiun.

Agung mengungkapkan dalam penangkapan tersangka, satu anggota polisi berpura-pura membeli narkoba itu dari tangan AS. Saat itu, tersangka tidak mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli itu.

“Saat terjadi transaksi itulah, tersangka AS diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Madiun,” tutur Agung.

Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 0,4 gram sabu-sabu beserta plastik klip pembungkusnya yang digulung kertas tisu. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai UU Narkotika dengan ancaman  hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya