SOLOPOS.COM - Kapolresta Madiun, AKBP Susatyo Purnomo Condro, saat memusnahkan barang bukti kasus narkoba sebanyak 101,84 gram sabu-sabu dan 400 pil ekstasi di halaman Mapolresta Madiun, Selasa (20/9/2016). (Istimewa)

Narkoba Madiun, polisi musnahkan 101,84 gram sabu-sabu dan 400 pil ekstasi.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 101,84 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 400 butir pil ekstaksi dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolresta Madiun, Selasa (20/9/2016). Narkoba dan pil ekstasi itu merupakan barang bukti di dua kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba berlangsung di halaman Polresta Madiun dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Kapolresta Madiun, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang cukup besar dari dua kasus yang ditangani Satresnarkoba Polresta Madiun. Dua kasus tersebut dengan tersangka JK dan HR.

Purnomo menyampaikan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari tertangkapnnya tersnagka HR, 34, pada Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu ditangkap petugas saat melintas di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Penangkapan HR berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kejuron. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan dan polisi mengikuti tersangka.
“Saat melintas di Desa Metesih, tersangka HR langsung diberhentikan polisi dan kemudian digeledah,” ujar dia dalam siaran pers.

Penggeledahan tersangka yang disaksikan sejumlah warga ditemukan satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,05 gram. Dari pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari tersangka JK.

Dari penyedikian lebih lanjut, polisi langsung melakukan pencarian dan memantau gerakan tersangka JK. Tersangka JK yang berusia 55 tahun merupakan warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Tersangka JK ditangkap polisi pada Selasa (6/9/2016) pada saat turun dari bus jurusan Surabaya-Madiun di terminal Purbaya, Madiun. Dari penggeledahan tersangka JK, polisi menemukan satu plastik berisi sabu-sabu dengan berat 101,84 gram dan dua plastik berisi pil ekstasi sebanyak 400 butir.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa polisi ke Mapolresta Madiun untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Purnomo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya