SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Polisi menangkap 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba memasuki Bulan Suci Ramadan tahun 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelima tersangka itu adalah Prasetyo, 31, warga Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun, Agung, 47, dan Jiono, 43, warga Kelurahan pilangbango Kota Madiun, Dianto, 60, warga Kelurahan Kanigoro Kota Madiun, dan Rawan, 60 warga Dempelan, Kabupaten Madiun.

“Dari lima tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna,” ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono kepada wartawan, Senin (29/5/2017).

Dia menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui setelah polisi menangkap Prasetyo alias Cimot di sebuah hotel kelas melati di Jl. Pringgondani Kota Madiun beberapa waktu lalu.

Dari tangan Cimot, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dibungkus kertas tisu. Kepada polisi, Prasetyo mengaku membeli narkoba dari kenalannya yang bernama Agung.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya bisa menangkap Agung di rumahnya di kawasan Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Pada saat bersamaan, di rumah tersebut terdapat tersangka Dianto, Jiono, dan Rawan yang hendak mengonsumsi narkoba bersama-sama. “Keempatnya lalu ditangkap guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Madiun Kota,” kata Sukono.

Dari penangkapan tersangka pengedar Agung, polisi mendapatkan barang bukti satu buah bong yang terbuat dari botol plastik larutan, lengkap terpasang dua sedotan, satu buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga sabu-sabu, satu buah sendok terbuat dari sedotan, serta dua buah potongan plastik klip bekas isi sabu-sabu.

Kemudian, juga ditemukan dalam tas warna kuning yang menempel di tembok dapur, satu bungkus plastik kesek warna hitam berisi sebuah timbangan merek konstan warna silver, satu kantong plastik klip besar, serta satu bungkus bekas rokok berisi dua kantong plastik klip besar.

Satu klip di antaranya berisi enam kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 2,86 gram.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya