SOLOPOS.COM - Polresta Madiun memusnahkan 198,28 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun berupa sabu-sabu seberat 198,28 gram dimusnahkan oleh Polresta Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Sedikitnya 198,28 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Polres Kota Madiun dengan cara dibakar di mapolresta setempat, Kamis (11/2/2016). Total nilai sabu-sabu yang dibakar itu Rp337 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan Polresta Madiun selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016 berlangsung. Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri ayas satu kantong plastik klip berisi 93,56 gram sabu-sabu, satu kantong plastik klip berisi 99,32 gram sabu-sabu, satu kantong plastik klip berisi 0,30 gram sabu-sabu, satu kantong plastik klip berisi 0,38 gram sabu-sabu¸ satu kantong plastik klip berisi 0,38 gram sabu-sabu, dan satu kantong plastik klip berisi 4,34 gram sabu-sabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatresnarkoba Polresta Madiun, AKP Sukono, mengatakan barang haram yang dimusnahkan itu merupakan milik Kristina Andriani yang pada 27 Januari 2016 ditangkap polisi. Sebenarnya, saat itu polisi menangkap dua pelaku pengedar narkoba, tetapi untuk barang bukti dari satu pelaku lain akan digunakan dalam persidangan.

“Pemusnahan barang bukti ya tidak bisa semuanya, harus ada yang disisakan untuk proses persidangan,” kata Sukono seusai mengikuti kegiatan pemusanahan barang bukti narkoba di halaman Mapolresta Madiun.

Dia mengatakan Kota Madiun merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. Untuk itu, Polresta Madiun berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba dengan langkah-langkah inovatif dan didukung semua pihak dan seluruh masyarakat.

Dua pelaku pengedar narkoba di Kota Madiun yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi adalah Kristina Andriani dan Bambang. Dua pelaku ini sudah mulai mengedarkan barang haram ini sejak satu tahun lalu.

Pergerakan mereka juga sudah diintai oleh polisi. Dua pelaku ini ditangkap polisi di tempat yang berbeda.

Bambang, 35, merupakan warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Sedangkan Kristina Andriani, 30, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya