SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Madiun, polisi membekuk 2 kurir sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota membekuk dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi di wilayah hukum setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kedua tersangka adalah inisial CA, 29, warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan PR, 32, warga Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,” ujar Kepala Subbagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, kepada wartawan, di Madiun, Jumat (19/1/2018).

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari penangkapan tersangka CA di rumahnya di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman.

“Dari tangan tersangka CA, polisi mengamankan satu kantong plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram,” ungkap Ida Royani. Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam saku celana belakang sebelah kiri saat polisi menggeledah tersangka.

Dari pengakuan CA, polisi lalu berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka PR yang berperan sebagai pemasok narkoba milik CA. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku narkotika yang mereka miliki berasal dari daerah Pasuruan, Jawa Timur. Sabu-Sabu tersebut merupakan pesanan seseorang.

Polisi menduga selain sebagai kurir, kedua tersangka juga merupakan pengguna narkotika. Hal itu dikuatkan dengan temuan alat-alat untuk mengonsumsi narkotika di rumah CA. Di antaranya, alat isap atau bong buatan, sedotan, botol plastik, dan lainnya.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya