SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Seorang pegawai salah satu bank swasta di Ngawi ditangkap polisi Madiun seusai membeli narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pegawai bank swasta di Kabupaten Ngawi ditangkap polisi saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan warung kopi Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/3/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan pegawai bank swasta di Ngawi itu berinisial FR, 37. Petugas memeriksa FR dan menemukan sejumlah barang seperti alat pengisap sabu-sabu dan sabu-sabu di bungkus rokok.

Dia menyampaikan penangkapan FR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Sesaat setelah transaksi terjadi, polisi langsung membekuk FR beserta barang bukti.

“Saat dibekuk petugas, FR tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Dagangan untuk menjalani pemeriksaan,” terang dia, Kamis (15/3/2018).

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya