SOLOPOS.COM - Ilustrasi LP Madiun (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun berupa daun ganja kering beredar di LP Kelas I Madiun, polisi menemukan seorang napi memiliki daun ganja seberat 1,06 gram.

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Satresnarkoba Polres Kota Madiun menemukan daun ganja kering seberat 1,06 gram di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Madiun. Narkoba ini ditemukan di lemari di sel salah seorang narapidana (napi) bernama Lesmono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatresnarkoba Polresta Madiun, Sukono, mengatakan saat ada dugaan mengenai keterlibatan seorang napi di LP Kelas I Madiun dalam peredaran narkoba, polisi menggeledah sejumlah napi. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan daun ganja kering seberat 1,06 gramyang tersimpan di dalam lemari di kamar Lesmono.

Selain menemukan daun ganja kering, polisi juga menemukan satu unit timbangan elektrik, enam unit ponsel, empat kotak plastik, satu buah pipet yang masih ada sabu-sabunya, dan dua lembar kartu pulsa telepon. “Seluruh barang tersebut tersimpan di lemari Lesmono yang ada di dalam ruang tahanan. Untuk daun ganja kering tersembunyi di sela-sela lipatan pakaian yang diletakkan di dalam lemari,” jelas Sukono kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (11/2/2016).

Menyangkal
Saat dimintai keterangan polisi, Lesmono mengaku tidak tahu pemilik barang haram itu. Lesmono mengaku menemukan daun ganja kering itu di dalam LP Kelas I Madiun. Meski demikian, polisi akan terus melakukan penyidikan terhadap kepemilikan daun ganja itu.

“Meski Lesmono mengaku barang haram itu bukan miliknya, tetapi dia kan sudah menyembunyikan dan menyimpannya. Dan unsur menyimpan barang haram saja sudah menjadi tindak pidana. Seharusnya, ketika barang itu ditemukan kan harus dilaporkan ke petugas,” jelas Sukono.

Lesmono merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur yang dihukum penjara 12 tahun karena kasus narkoba. Saat ini, Lesmono baru menjalani hukuman lima tahun. Atas kepemilikan daun ganja itu, kata Sukono, Satresnarkoba Polresta Madiun akan tetap melakukan penyidikan. Tetapi, yang bersangkutan tidak akan ditahan di Mapolresta Madiun.

“Tidak ada gunanya kan kalau Lesmono ditahan di Mapolresta. Sekarang, Lesmono kan sudah ditahan. Untuk proses hukumnya tidak harus menunggu yang bersangkutan keluar dari penjara,” kata dia.

Asal Usul Kabur
Mengenai ponsel dan kartu pulsa telepon yang dimiliki Lesmono, Sukono enggan berkomentar. Menurut dia, saat ini polisi tidak mengetahui asal usul kepemilikan barang eletronik tersebut.

Kepala LP Kelas I Madiun, Anas Saiful Anwar, mempersilakan polisi ketika ingin melakukan penggeledahan di LP Kelas I Madiun. Menurut dia, jika ada petugas yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba bisa dilakukan pemeriksaan.

“Penggeledahan itu kan wewenang polisi, kami pegawai sipil ya tidak memiliki kewenangan itu. Untuk itu, kami terbuka kepada polisi untuk melakukan penggeledahan di LP,” jelas Anas kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya