SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan tersangka pengedarnya di Polresta Madiun, Jawa Timur, Senin (22/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Narkoba Madiun menyeret empat warga ke bui, dua di antara mereka perempuan.

Solopos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap empat warga setempat—dua di antara mereka perempuan—yang diyakini terlibat kasus narkoba Madiun. Seorang di antara mereka diduga berperan sebagai bandar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, Senin (22/6/2015), mengatakan keempat perempuan tersangka kasus narkoba Madiun tersebut adalah Nova Ariwibowo, 31, warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Elsye, 42, dan Elvi, 41, yang merupakan kakak beradik warga Jl. Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, serta Freddy Agus Santoso, 42, warga Jl. Walet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

“Keempat tersangka merupakan muka lama yang selama ini menjadi target operasi petugas. Mereka ditangkap di tempat terpisah,” papar AKP Sukono, kepada wartawan.

Menurut dia, dari tangan tersangka Nova Ariwibowo, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,26 gram dan 0,22 gram yang siap jual. Kedua paket itu disimpan di dalam gabus helm.

Selain mengamankan helm yang sudah lama digunakan menyimpan sabu, polisi juga mengamankan pipet, sepeda motor Yahama Mio berpelat nomor AE 6711 BR, sebuah telepon genggam, sedotan, dan aluminium foil.

Dari tersangka lainnya, kakak beradik Elsye dan Elvi, polisi mengamankan empat paket sabu-sabu siap jual dengan berat 0,32 gram, 0,34 gram, 0,32 gram dan 0,30 gram. Ada pula satu sendok plastik, satu kantong plastik, botol berisi alkohol, sebuah bong, pipet, sampah pembuangan bekas paket sabu-sabu, dan uang sisa hasil penjualan Rp300.000. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan tas laptop berisi 22 batang sedotan, satu aluminium foil, satu buah dompet, serta sebuah telepon genggam.

Sedangkan dari tersangka Freddy Agus Santoso, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 0,30 gram, sebuah telepon genggam, dan satu sepeda motor Suzuki Smash berpelat nomor AE 3938 BH. “Meski ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, mereka masuk dalam satu jaringan. Pusatnya ada di El [Elvi]. Karena dia memiliki barang bukti sabu-sabu lebih dari 1 gram yang bisa dipecah-pecah dan dijual dengan paket hemat,” kata AKP Sukono.

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap asal mula narkoba yang diperoleh keempatnya. Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya