SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Aparat Polres Madiun Kota menangkap dua pria yang baru membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap dua pria yang baru saja selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini kedua pria berinisial IPM dan NTS, warga Madiun, ini ditahan di Mapolres Madiun Kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan dua pria pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap pada Minggu (9/7/2017) malam. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Urip Sumoharjo Kota Madiun kerap jadi lokasi transaksi jual beli narkoba.

“Atas informasi itu, polisi kemudian menyeledikinya dan memang melihat ada aktivitas mencurigakan di jalan tersebut,” kata dia kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Dia menuturkan saat memantau Jl. Urip Sumoharjo, petugas melihat seorang pria berinisial IPM yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru melintas dari arah barat ke timur. Sepeda motor itu kemudian berhenti sejenak lalu melintas di jalan yang sama tetapi dengan jalur berlawanan yaitu timur ke barat.

Mengetahui hal itu, petugas kemudian mengejar pria tersebut. Sesampainya di traffic light jalan Madiun-Solo, pria yang mengendarai sepeda motor itu terlihat membuang sebungkus rokok LA. Polisi mendatangi lokasi dan IPM melarikan diri ke arah barat di jalan Madiun-Solo dan akhirnya ditangkap petugas.

Saat sebungkus rokok itu dilihat ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu. Atas temuan itu, IPM mengakui membeli narkoba itu bersama temannya berinisial NTS. NTS diketahui berada di rumah di sekitar jalan Madiun-Solo.

“Atas informasi itu, polisi kemudian menggeledah rumah yang ditunjukkan dan menemukan barang bukti pipet dan sisa sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses penyidikan,” terang Ida dalam siaran pers.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya