SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Madiun mempertemukan tersangka narkoba Madiun dengan wartawan di Mapolresta Madiun, Jumat (14/8/2015). (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun membuat Ateng dan Tepo diciduk polisi.

Madiunpos.com, MADIUN Gatot Margoto alias Ateng, 38, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Agus Sigit Purnomo alias Tepo, 37, warga Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi diringkus aparat Satuan Narkoba, Polresta Madiun. Keduanya terantangkap basah membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penangkapan kedua tersangka kasus narkoba Madiun itu bermula saat Ateng berhasil diringkus petugas setelah melakukan transaksi narkoba di Jl. Raya, Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun (5/08/2015). Dari tangan Ateng, petugas merampas satu linting grenjeng berisi sabu-sabu dengan berat 0,22 gr, dua buah pipet, uang Rp12.000, satu buah handphone, celana pendek, dan satu unit sepeda motor Mio berpelat nomor AE 2616 KV sebagai barang bukti kasus.

Ekspedisi Mudik 2024

“Setelah kami lakukan pengembangan dan interogasi kepada tersangka Ateng, ternyata uang digunakan untuk membeli narkoba ini berasal dari Tepo. Jadi Ateng ini disuruh beli narkoba oleh Tepo dengan imbalan narkoba tersebut dipakai bersama-sama,” kata Kasat Narkoba Polresta Madiun, AKP Sukono, Jumat (14/08/2015).

Setelah mendapat keterangan, petugas langsung menangkap Tepo yang sedang menunggu Ateng di rumahnya. Dari hasil interogasi petugas, Tepo mengaku bahwa uang yang digunakanuntuk membeli barang haram tersebut berasal darinya. “Tersangka Tepo kami tangkap di rumahnya saat menunggu sabu dari Ateng.”paparnya

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya