SOLOPOS.COM - Barang bukti berupa jamu tradisional dan sabu-sabu dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (19/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun, sebanyak 12.151 bungkus jamu tradisional dibakar.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 12.151 bungkus jamu tradisional ilegal dan 25,6 gram sabu-sabu serta 941 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara cara dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemusnahan barang bukti berupa jamu tradisional ilegal beserta obat-obatan terlarang itu dilakukan untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-57, Rabu (19/7/2017). Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.

Jamu dan obat-obatan tradisional yang dimusnahkan yaitu terdiri dari 8.551 bungkus obat-obatan dan jamu serbuk sebanyak 3.600 bungkus. Jamu tradisional tersebut tidak terdaftar di Dinas Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, I Made Jaya Ardana, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga pada hari Bhakti Adhyaksa ini seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dia menuturkan barang bukti yang dimusnahkan yaitu penyitaan dari 26 terdakwa yang diputus pada Januari hingga Juli 2017. “Perkara atau kasus peredaran narkotika di Kabupaten Madiun yang berhasil diungkap masih tergolong tangkapan kecil,” jelas dia, Rabu.

Kajari berharap ke depan bandar besar obat-obatan terlarang dan ilegal bisa ditangkap oleh pihak kepolisian. “Semoga dengan kegigihan Kapolres, gembong besarnya bisa ditangkap. Selama ini hanya pengedar yang barang buktinya sekian gram yang terungkap,” jelas dia.

Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya, menyampaikan peredaran narkoba di Kabupaten Madium memang sedikit. Ia mengklaim peredaran narkoba di Kabupaten Madiun telah menuju zero pengguna.

Agus menyampaikan pengungkapan jajaran narkoba rata-rata sebulan ada empat perkara. “Untuk pengguna narkoba di Kabupaten Madiun sangat rendah bahkan bisa dikatakan menuju zero pengguna narkoba,” terang dia.

Sebagian besar pengguna narkoba di Kabupaten Madiun merupakan pengangguran. Sedangkan jenia narkoba yang dikonsumsi yaitu sabu-sabu yang dibeli dalam paketan kecil.

Menurut dia, di Kabupaten Madiun tidak terdapat bandar narkoba besar. Selama ini, pengguna narkoba mendapatkan pasokan barang haram ini dari luar wilayah Madiun.

“Untuk perlintasan, kami sudah melakukan operasi, dan sampai sekarang memang belum ditemukan. Narkoba ini kan tergantung permintaan, supply and demand,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya