Narkoba Kulonprogo jenis sabu-sabu terungkap
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menangkap dua orang pengguna aktif narkoba, Sabtu (25/2/2017). Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melacak keberadaan bandar.
Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Heru Muslimin mengatakan, petugas awalnya mendapatkan informasi mengenai tersangka TM sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Setelah penyanggongan selama sekitar dua pekan, petugas menangkap TM dan rekannya yang berinisial T di lobi sebuah hotel di Sleman pada sekitar pukul 07.30 WIB, Sabtu lalu.
Petugas kemudian menggeledah rumah TM di Condongcatur, Depok, Sleman pada hari yang sama. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah plastik klip berisi serpihan kristal sabu, ponsel, dan dua paket sabu seberat dua gram.
Petugas juga mengamankan satu lakban, dua sedotan bengkok, satu bendel sedotan dengan ujung yang sudah diruncingkan, satu botol air mineral yang tutupnya dilubangi, korek api, gunting, dan lintingan grenjeng rokok.
“Keduanya juga menjalani tes urin dan hasilnya positif menggunakan methamphetamine,” ujar Heru kepada wartawan, Senin (27/2/2017).
Polres Kulonprogo masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Mereka berupaya menelusuri keberadaan bandar.
Kanit Lidik II Satuan Resnarkoba Polres Kulonprogo, Ipda Fajar Yuliyanto menambahkan, kedua tersangka merupakan warga Condongcatur, Sleman. Tersangka TM bekerja sebagai karyawan di sebuah tempat hiburan ternama di Jogja, sedangkan T masih berstatus sebagai mahasiswa.
TM dan T dapat dijerat Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Sementara ini kedua tersangka masih kami tahan di sel tahanan Mapolres Kulonprogo untuk kepentingan penyidikan,” ucap Fajar.