SOLOPOS.COM - Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma [tengah] menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pengedar pil yarindo berinisial ASL usai memberikan keterangan pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (9/8/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Polres Kulonprogo mengamankan seorang pengedar pil yarindo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo mengamankan seorang pengedar pil yarindo. Obat keras yang termasuk dalam daftar G tersebut dijual dengan memanfaatkan pengamen sebagai perantara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan, penangkapan pelaku berinisial ASL itu dilakukan di wilayah Jomblangan, Banguntapan, Bantul pada Selasa (1/8/2017) pekan lalu.

Petugas bergerak setelah melakukan penyelidikan dengan berdasarkan laporan dari warga di wilayah Sentolo, Kulonprogo. “ASL menjual pil yarindo di sekitar Malioboro Jogja dan pernah di Sentolo juga,” kata Dedi, Rabu (9/8/2017).

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 811 pil yarindo, dua buah plastik klip berisi pecahan pil yarindo, dua toples plastik bekas wadah pil yarindo, serta uang tunai Rp88.000. Petuga juga menyita dua buah ponsel, sebuah nampan plastik, kartu ATM, serta buku catatan jual-beli.

Yarindo merupakan jenis obat penenang yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Obat itu semestinya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Namun, ASL malah menjualnya secara bebas seharga Rp2.500 per butir. Perbuatan ilegal itu dia lakukan selama tujuh bulan belakangan sejak Januari lalu dan sudah menjual sebanyak 6.000 butir pil yarindo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASL diketahui mendapatkan pil yarindo dari wilayah Semarang melalui sistem jual beli online. Barang itu dikirim ke rumah pelaku dengan jasa pengiriman ekspedisi. Pelaku lalu merangkul dua orang pengamen di kawasan Malioboro sebagai kurir.

Dia diduga sudah memiliki jaringan pelanggan sehingga membayar kurir untuk mengantarkan barang terlarang itu. “Pengamen yang dijadikan kurir juga diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Dedi.

Dedi mengungkapkan ASL adalah pemain lama dalam kasus jual beli obat terlarang. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap karena mengedarkan ganja dan baru menyelesaikan masa hukuman penjaranya pada Januari lalu.

Berkat ulahnya kali ini, dia bisa dijerat kembali dengan pasal 197 Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar

Sementara itu, ASL mengaku tergoda dengan keuntungan dari penjualan pil yarindo yang bisa mencapai lebih dari Rp1 juta. Dia membeli sebanyak dua toples yang masing-masing berisi 1.000 butir setiap kali melakukan order. Obat itu lalu dijual dalam kemasan plastik kecil berisi 25 butir. “Enggak ada jaringan, hanya [menyasar] teman-teman saja,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya