SOLOPOS.COM - Obat Hexymer yang tergolong obat keras ditawarkan di situs berjualan online. (putrizolam.blogspot.com)

Narkoba di Kudus kini diwarnai penyalahgunaan pil antiparkinson, Hexymer.

Semarangpos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan tren baru pengonsumsi narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) di kabupaten itu. Para pemadat di Kudus, menurut polisi setempat kini juga menyalahgunakan pil Hexymer.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tren penyalahgunaan Hexymer untuk madat itu diungkap polisi Kudus setelah menangkap dua penjual obat yang mereka tuduh mengedarkan obat-obatan itu kepada para pemadat. “Peredaran obat terlarang yang tergolong baru tersebut memang patut menjadi kewaspadaan bersama,” kata Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai di Kudus, Senin (13/2/2017).

Dia berharap masyarakat Kudus bersedia memerangi peredaran obat-obatan terlarang. Termasuk penyalahgunaan obat Hexymer yang menurut catatan Semarangpos.com mestinya dikonsumsi pasien parkinson alias buyutan maupun pasien yang mengalami gangguan jiwa itu. Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl hydrochloride itu mestinya berfungsi untuk mengurangi ketegangan.

Kendati bermanfaat untuk pengobatan, Hexymer bisa digolongkan sebagai psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter. Karena tergolong obat keras, pada kemasan resminya ditandai dengan lambang bulatan merah dengan inisial K di dalamnya.

Kewaspadaan seluruh elemen masyarakat dibutuhkan untuk menangkal penyalahgunaan obat yang memang dibutuhkan kalangan tertentu itu. Apalagi, imbuh Kapolres Andy Rifai, pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan guru salah satu SMK swasta di Kudus atas siswanya yang kedapatan membawa obat terlarang tersebut.

Ia mengatakan dua siswa yang kedapatan membawa obat terlarang tersebut, kemudian diperiksa. Berdasarkan keterangan kedua siswa tersebut, Jumat (10/2/2017),polisi menangkap Prasetyo, warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Dalam penangkapan tersebut, polisi merampas 650 butir pil Hexymer sebagai barang bukti kasus.

“Tersangka bersama barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut tersangka Prasetyo, kata dia, obat terlarang tersebut dibeli dari orang lain, yakni Alwi Hasan, asal Kudus. Berbekal informasi dari tersangka Prasetyo, jajaran Polres Kudus kembali menangkap pengedar obat terlarang serupa, yakni Alwi Hasan, warga Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kudus.

Untuk menangkap tersangka kedua, polisi harus menyamar sebagai pembeli yang memesan obat terlarang tersebut dengan menentukan tempat transaksi di jalan Desa Getaspejaten. Barang bukti yang bisa dirampas polisi dari Alwi Hasan adalah 60 butir pil Hexymer yang disimpan di dalam bungkus rokok, 10 tablet pil Alprazolam, dan delapan tablet pil Riklona yang juga disimpan di dalam bungkus rokok.

Para tersangka pengedar obat keras yang disalahgunakan untuk madat para pengguna narkoba di Kudus itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya