SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes urine (JIBI/Solopos/Antara)

Narkoba di Kudus ditelisik BNN Jateng hingga ruang pribadi warga, yakni rumah-rumah pemondokan atau indekos.

Semarangpos.com, KUDUS — Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, Kamis (8/6/2017) malam, menggelar razia narkoba di rumah-rumah pemondokan atau indekos di Kabupaten Kudus. Dua orang yang dinyatakan terindikasi positif menggunakan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) dicokok untuk selanjutnya digelandang ke Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kantor Berita Antara, Jumat (9/6/2017), mengabarkan razia narkoba ke ruang pribadi warga tersebut dilakukan BNN Jateng dengan menggandeng Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus dan Polres Kudus. Razia dilakukan dengan cara mengetes urine seluruh penghuni rumah indekos.

Ekspedisi Mudik 2024

Razia yang digelar Kamis malam pukul 22.00 WIB hingga Jumat dini hari tersebut hanya menyasar dua rumah indekos. Kedua rumah kos itu berada di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae dan di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Di lokasi pertama yang menjadi sasaran razia, terdapat 33 kamar dengan penghuni 24 orang. “Semua penghuni [rumah] kos menjadi sasaran pemeriksaan dan mereka juga diminta melakukan tes urine bebas narkoba,” kata Kasi Penindakan, Pengejaran dan Penyidikan BNNP Jateng Sigit Bambang Hartono di Kudus, Jumat dini hari.

Dari puluhan orang yang menjalani tes urine menggunakan urine test kit di lokasi razia pertama itu, terdapat satu orang yang dinyatakan terindikasi positif menggunakan zat metamfitamin. Ia adalah  ST yang merupakan pemilik kos Kaari Mandiri tersebut.

Sasaran razia berikutnya adalah tempat kos di kompleks Ruko Cendana Residence. Di lokasi kedua itu, terdapat belasan penghuni kos yang diperiksa dan menjalani tes urine. “Hasilnya, ada satu lagi yang dinyatakan terindikasi positif, sehingga totalnya ada dua orang yang positif metamfitamin,” ujarnya.

Kedua orang yang urinenya dinyatakan terindikasi positif mengandung narkoba tersebut, katanya, selanjutnya dibawa ke Semarang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Nantinya, kata dia, akan ada tindak lanjut guna memastikan keduanya benar-benar mengonsumsi zat terlarang tersebut atau tidak.

Hanya jika positif, BNN Jateng akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Pada kenyataannya, aparat tidak tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di kedua lokasi kos yang dirazia.

Sigit Bambang Hartono mengatakan razia narkoba itu dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kegiatan operasi bersih dari narkoba untuk mewujudkan Jateng bebas narkoba. Untuk itu, lanjut dia, dilaksanakan secara sinergis dengan harapan bisa mewujudkan cita-cita Jateng bebas narkoba.

Kedua tempat kos di Kudus yang menjadi sasaran operasi, kata Sigit, karena keduanya memang berpotensi terjadi penyalahgunaan narkoba. Dewi Fatmawati yang merupakan teman salah seorang penghuni rumah kos yang dinyatakan BNN terindikasi positif narkoba berinisial GT, mengakui bahwa GT memang teman dekatnya. Namun, saat menjalani tes urine Dewi dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba sehingga dirinya tidak ikut dibawa ke Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya