SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan botol minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, kosmetika, serta makanan tidak layak edar, dimusnahkan di halaman kantor Dinas Permukiman, Prasarana dan Sarana Wilayah Kota Jogja.

Beberapa yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain ganja sebanyak 1.055,294 gram, sabu 647,52 gram dan 525,5 butir pil terlarang, satu jerigen berisi 15 liter ciu, lapen, obat, kosmetika, obat tradisional dan produk lain yang tidak sesuai ketentuan, serta makanan kedaluwarsa yang ditemukan masih beredar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi dan bukti yang dikumpulkan oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jogja, Badan Narkotika Nasional Kota Jogja, dan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta (BBPOM DIY), pada akhir 2013 hingga awal 2014.

Kepala BBPOM DIY, Abdul Rahim menerangkan bahwa produk yang tidak sesuai ketentuan misalnya, kosmetika yang tak memiliki nomor registrasi, bahan kimia berbahaya.

“Yang dimusnahkan dari BBPOM sebanyak dua belas ribuan item, dengan nilai Rp600-an juta,” papar Abdul Rahim, di lokasi, pada Kamis (24/7/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya