SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, KLATEN–Polres Klaten menangkap empat pengguna sabu-sabu, Rabu (1/1/2014) malam. Saat itu, petugas menyita barang bukti satu kantong plastik kecil sabu-sabu seberat 0,4 gram dan sebuah bong atau alat penghisap yang masih terdapat sisa sabu-sabu.

Menurut informasi yang diperoleh Solopos.com dari Polres Klaten, penangkapan keempat tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Setelah mendapatkan laporan tersebut, personil Satnarkoba Polres Klaten lalu melakukan penyelidikan ke lapangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semalam [Rabu], personil Satnarkoba mendapat informasi jika keempat tersangka usai membeli sabu-sabu. Saat itu juga penggrebekan kami lakukan di rumah salah satu pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, kepada wartawan, Kamis(2/1).

Ekspedisi Mudik 2024

Keempat tersangka itu Petrus Damianus Mulyono, 46, warga Dukuh Karangwetan, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum; Nerius Kristopo Pambudi, 25, warga Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah; Sapta Anggara Prayoga, 27, warga Purwonegaran, Laweyan Surakarta; dan Ika Mei Yani, 31, warga Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan.

Sugiyanto menyatakan saat digerebek, keempat tersangka mengelak. Namun, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu-sabu seberat 0,4 gram dan alat penghisapnya. Keempat tersangka pun langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari pengedar di luar kota. Modus pembelian dengan cara transfer antar rekening. “Mereka [empat pengguna] belum pernah bertemu dengan pengedarnya. Setelah uang di transfer, barang kemudian ditaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh mereka,” ujarnya.

Akibat mengonsumsi obat-obatan terlarang, mereka dijerat Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya