SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba Klaten terus diberantas Polres Klaten dengan menangkap sejumlah pengedar dan pemakai.

Solopos.com, KLATEN – Satnarkoba Polres Klaten membekuk tiga pengedar dan enam pemakai narkoba selama kurun waktu pertengahan Agustus hingga awal September 2016. Jajaran Polres Klaten meyakini peredaran narkoba di Klaten itu masih terkait dengan jaringan narkoba di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) di eks Karesidenan Surakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, tiga pengedar yang ditangkap,yakni MYO alias PWO, 31, warga Manisrenggo yang ditangkap di Manisrenggo, Senin (29/8); AGA,23, warga Klaten Utara yang ditangkap di Klaten Utara, Sabtu (3/9/2016); RYO, 32, warga Klaten Utara yang ditangkap di Jebugan Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (3/9/2016). Sedangkan, enam pemakai narkoba yang ditangkap satnarkoba Polres Klaten, seperti ANS, 20, warga Troketon, Pedan yang ditangkap, Kamis (11/8); SDH, 48, warga Paseban, Bayat yang ditangkap, Kamis (25/8); EMA, 28, warga Taji, Prambanan yang ditangkap, Jumat (26/8/2016); TYO, 32, warga Jogonalan yang ditangkap, Jumat (26/8/2016); MAN, 22, warga Tulung yang ditangkap yang ditangkap, Sabtu (3/9); TKN, 36, warga Ngawen yang ditangkap, Sabtu (3/9/2016).

“Total kasus yang kami tangani ada tujuh kasus. Peredaran narkoba ini memang melibatkan jaringan pelaku yang masih mendekam di LP. Kami masih mendalami jaringan LP yang ada di eks Karesidenan Surakarta ini. Mohon maaf, kami belum bisa menyebut LP-nya terlebih dahulu,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (15/9/2016).

AKP Danang Eko Purwanto mengatakan barang-bukti yang disita dari tangan tersangka, seperti sabu-sabu, uang, ponsel, bungkus rokok, timbangan, dan lain sebagainya. Di antara pengedar yang ditangkap dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 jo Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

“Dari tersangka yang kami tangkap ada juga yang berstatus residivis kasus yang sama di tahun-tahun sebelumnya. Di antara pengedar yang ditangkap juga ada yang sudah menggunakan timbangan digital [yang bisa menimbang sabu-sabu skala kecil],” katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan peredaran narkoba di Klaten telah menyasar ke desa-desa. Perang terhadap narkoba harus didukung seluruh elemen masyarakat.

“Biasanya, pemakai narkoba itu berawal dari rasa penasaran dan coba-coba,” katanya. Salah satu tersangka narkoba, AGA, mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu-sabu. Daerah yang disasar biasanya di wilayah perkotaan di Klaten.

“Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini [mengedarkan narkoba],” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya