SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka pengguna sabu-sabu saat berada di Mapolres Klaten, Rabu (5/4/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Narkoba Klaten, Polres mendeteksi ada pengedar sabu-sabu jaringan Nusakambangan berkeliaran di Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten membekuk tujuh pengguna sabu-sabu di berbagai lokasi di Klaten, Maret lalu. Penyetok barang haram milik ketujuh tersangka itu adalah CDO yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu jaringan Nusakambangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi kini masih memburu CDO. Penangkapan ketujuh pengguna sabu-sabu itu bermula saat polisi membekuk dua pengguna sabu-sabu di Kauman, Tonggalan, Klaten Tengah, Kamis (16/3/2017) pukul 03.00 WIB. Bermula dari informasi masyarakat, polisi menggerebek rumah milik Mochammad Surya Ardianto alias Uyan, 31, warga Tonggalan Kecamatan Klaten Tengah.

Saat digeledah, polisi mendapati Uyan dan temannya, Mohammad Asman Aprianto alias Jabrik, 33, warga Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, menggelar pesta sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti, di antaranya satu alat isap, potongan lakban warna cokelat, dan sabu-sabu seberat 0,23 gram.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kepada polisi, Uyan dan Jabrik mengaku memperoleh barang dari Agus Nursalim , 38, warga Keputran, Kecamatan Kemalang, yang berdomisili di Basin Kecamatan Kebonarum.

Polisi langsung mendatangi rumah Agus Nursalim, Kamis (16/3/2017) pukul 04.30 WIB. Di rumah tersebut, polisi mendapati Agus Nursalim sedang pesta narkoba dengan tiga teman lainnya, yakni Aji Kuncara Teguh Putranta, 41, warga Jebres, Solo; MPS, 17, warga Mayungan Kecamatan Ngawen; dan Bintang Setya Nugraha, 36, warga Jagalan Kecamatan Jatinom. Barang bukti yang disita di Basin, berupa seberat 1,96 gram.

Polisi mengembangkan lagi penangkapan para tersangka di Tonggalan dan Basin. Polisi kembali menangkap pengguna sabu-sabu di Gatak, Kalitengah, Wedi, Jumini alias Inul, 35, Rabu (22/3/2017) pukul 01.00 WIB. Jumini ditangkap saat hendak menggunakan sabu-sabu seberat 0,41 gram.

“Penyetok barang haram ke seluruh tersangka yang kami tangkap itu berasal dari CDO. CDO ini merupakan pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan Nusakambangan,” kata Kabagops Polres Klaten, Kompol Prayudha Widiatmoko, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, saat ditemui wartawan, di Mapolres Klaten, Rabu (5/4/2017).

Kompol Prayudha Widiatmoko mengatakan dua dari tujuh tersangka yang ditangkap menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Soedjarwadi Klaten. Keduanya yakni MPS, 17 dan Mochammad Surya Ardianto alias Uyan, 31. Seluruh tersangka baru menggunakan sabu-sabu beberapa bulan terakhir.

“MPS dan Jumini itu cewek. Tersangka lainnya cowok. Semua tersangka tergolong masih pemula karena belum lama menggunakan sabu-sabu. Semua tersangka dijerat dengan UU Narkoba,” katanya didampingi Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar.

Salah satu tersangka, Jumini alias Inul, mengaku terpaksa menggunakan sabu-sabu karena ingin mencari ketenangan diri. Jumini mengaku baru saja bercerai dengan suaminya.

“Saya dengan suami bercerai belum lama ini. Saya baru menggunakan sabu-sabu dua kali sebelum ditangkap polisi [sabu-sabu seberat 0,5 gram biasanya dibeli senilai Rp650.000],” kata Jumini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya