SOLOPOS.COM - Anggota Polres Klaten mengawal sejumlah tersangka narkoba di Mapolres Klaten, Rabu (20/4/2016). Dalam satu bulan terakhir, jajaran Satnarkoba Polres Klaten meringkus belasan tersangka narkoba. Hal itu termasuk pengedar sabu-sabu jaringan Nusakambangan. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Narkoba Klaten, Satnarkoba Klaten menangkap pengedar SS jaringan Nusakambangan.

Solopos.com, KLATEN–Jajaran Satnarkoba Klaten menggulung pengedar sabu-sabu jaringan Nusakambangan. Dalam satu bulan terakhir, total tersangka yang dibekuk anggota Polres Klaten mencapai 18 orang dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 7,29 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun Solopos.com, Satnarkoba Polres Klaten di bawah komando AKP Danang Eko Puwanto memang gencar melakukan tindakan represif. Di pertengahan Maret 2016, jajaran Satnarkoba membekuk tujuh tersangka. Para tersangka yang ditangkap, seperti Petrus Damianis Mulyana alias Idin, 49, warga Kebonarum; Haris Setyawan alias Mandra, 35, warga Trucuk; Suseno Moh. Junianto alias Gondrong, 34, arga Ngawen; Yeni Ahmadi, 30, warga Kemalang; Bagus Untoro, 39, warga Prambanan; Wahyudi, 31, warga Jogonalan; Sigit Nururrahman alias Cangik, 32, warga Klaten Tengah.

“Di antara tersangka yang kami tangkap ada yang berperan sebagai pengedar jaringan Nusakambangan [Petrus Damianis alias Idin]. Tersangka memperoleh barang haram dari seseorang yang menghuni di LP Nusakambangan [berinisial P]. Mereka komunikasi via telepon. Setiap pekannya, tersangka memperoleh kiriman seberat 2-5 gram ke Klaten. Kasus yang melibatkan penghuni Nusakambangan ini masih kami dalami,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/4/2016).

Selama Operasi Bersinar 2016 yang berlangsung Minggu (20/3/2016)-Selasa (19/4/2016), jajaran Satnarkoba Polres Klaten juga menggencarkan operasi narkoba di berbagai daerah di Kota Bersinar. Hasilnya, anggota Polres Klaten mampu meringkus 11 tersangka. Masing-masing tersangka yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu itu, yakni MAN, 32, seorang guru olahraga SD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) asal Kebonarum; HKO, 46, seorang petugas Satpol PP Klaten asal Klaten Selatan; Heru Supriyanto, 40, warga Klaten Selatan; Joko Haryanto, 42, warga Klaten Selatan; Eko Nur Wahid, 35, warga Klaten Utara; Rahmat Wijayadi alias Cepek, 44, warga Klaten Tengah, Teguh Wijanarko, 34, warga Kendal; Aditya Anggayana, 34, warga Delanggu; Amad Suwito, 42, warga juwiring; Adi Wijayanto, 32, warga Delanggu; Gery Setiawan, 23, warga Juwiring.

“Semua tersangka yang ditangkap, diproses hukum semua. Hal itu termasuk tersangka yang berstatus PNS. Di antara para tersangka juga ada yang menjalani rehabilitasi, seperti Eko, Cepek, Teguh, dan Gery. Kendati mereka menjalani rehabilitasi, proses hukum mereka tetap dilanjut. Rata-rata, para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkoba. Pasal yang dikenakan bermacam-macam, seperti pasal 112, pasal 127, dan pasal 114,” katanya.

Di hadapan penyidik Polres Klaten, salah satu tersangka, yakni Petrus Damianus Mulayan alias Idin, mengaku setelah memperoleh barang haram dari Mr. P asal Nusakambangan, dirinya meminta bantuan ke beberapa temannya untuk turut menjualkan narkoba jenis sabu-sabu itu. Salah satu modus penjualan sabu-sabu dengan menggunakan sarana buah pisang.

“Sabu-sabunya dimasukkan ke pipet [seberat 0,15 gram] sebelum dimasukkan ke pisang. Penjualan sabu-sabu dengan menggunakan sarana pisang itu bertujuan untuk mengelabuhi petugas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya