SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten kembali menangkap Wibawa alias Bowik, 45, untuk ketiga kalinya akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Kalitengah, Kecamatan Wedi, awal Agustus lalu.

Kapolres Klaten, AKPB. Y. Ragil Heru Susetyo melalui Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP. Riyanto, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (1/8/2013) lalu pada pukul 13.00 WIB. Warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan tersebut tidak bisa berkutik saat polisi menggeledah dirinya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dia adalah residivis dua kali dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, gerak-geriknya tetap dalam pengawasan polisi kendati sudah menjalani hukuman penjara,” terang Riyanto kepada Solopos.com, Rabu (14/8/2013).

Riyanto menjelaskan tersangka ditangkap bersama dengan temannya, Mardi alias Manyul, 45, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi. Dari tangan keduanya, polisi membawa barang bukti berupa SS seberat 0,3 gram berikut pipet sebagai alat hisapnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 atau 127 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami amankan [tahan] berikut barang buktinya,” ungkap Riyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya