SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Faizal (depan paling kanan), saat menunjukkan barang bukti ganja di Mapolres Klaten, Senin (15/8/2016). Dalam satu bulan terakhir, Satnarkoba Polres Klaten mengungkap kasus empat narkoba dan delapan tersangka. Operator atau pengendali narkoba itu berasal dari seorang napi di LP Sragen dan LP Klaten. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Narkoba Klaten, Polres Klaten membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan napi LP Klaten dan Sragen.

Solopos.com, KLATEN–Satnarkoba Polres Klaten berhasil membongkar jaringan narkoba yang dioperatori dua narapidana (napi) yang masing-masing mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten dan LP Kelas IIA Sragen. Kuat dugaan, dua napi yang berperan sebagai operator itu juga memiliki jaringan seorang bandar narkoba di Nusakambangan (NK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, satnarkoba Polres Klaten semula menangkap empat tersangka yang sedang asyik menggelar pesta ganja di Wiro, Bayat, Klaten, Senin (18/7/2016) pukul 19.00 WIB.

Empat tersangka yang dibekuk, yakni Suyaka alias Yoko, 33, warga Trucuk; Narimo alias Mogol, 25, warga Bayat; Ardeng Freda Aradea, 24, warga Trucuk; dan Arga Irawan, 22, warga Trucuk.

Tiga hari kemudian, satnarkoba Polres Klaten mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, polisi menangkap tersangka Suparyadi, 29, seorang buruh harian lepas dari Mojosongo, Boyolali. Suparyadi ditangkap di Polanharjo, Klaten.

Dari kedua penangkapan itu, total barang bukti yang disita mencapai 1,2 kilogram. Saat didalami petugas, kelompok Yoko cs dan Suparyadi ini memperoleh barang haram dari seorang operator yang masih mendekam di LP Sragen, berinisial G. Di hadapan penyidik Polres Klaten, Napi kasus narkoba yang sudah mendekam di LP Sragen selama 1 tahun itu mengakui telah menjadi operator alias penghubung alias pengendali antara seorang bandar narkoba dengan para pemakai narkoba di Soloraya.

Satnarkoba Polres Klaten tak berhenti pada penangkapan kelompok Yoko cs, Suparyadi, dan G. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari G, satnarkoba menangkap tersangka lain, Agus Supriyadi alias Gembrot, 36, seorang buruh harian lepas asal Trucuk.  Gembrot ditangkap di rumah kontrakan di Pedan, Klaten, Rabu (27/7/2016). Barang bukti yang disita petugas, seperti ganja seberat 2,25 gram, satu pipet kaca yang berisi sabu-sabu, satu alat penghisap, dan lainnya. Belakangan diketahui, Gembrot memperoleh barang haram dari G.

“Kami tetap memproses kasus yang melibatkan operator yang masih menjadi napi, yakni G. Kecuali Suparyadi kami kenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, Suparyadi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (15/8/2016).

AKP Danang Eko Purwanto mengatakan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan operator seorang napi juga terjadi di LP Klaten. Napi kasus pencurian dengan kekerasan yang mendekam di LP Klaten ini memesan narkoba jenis ganja ke salah satu pembesuk.

“Napi yang ditangkap berinisial SMO, 39, warga Polanharjo. Dia memesan barang haram dari pembesuk, Tri Agus Purwoko, 23, warga Tulung. Pembesuk ini ditangkap petugas sipir di LP Klaten, Sabtu (30/7/2016) pukul 11.30 WIB. Total barang bukti yang disita dari kelompok ini berupa 470 butir pil ekstasi [jenis ineks. Per butir ekstasi dijual Rp200.000]. Hasil pengembangan sementara, SMO ini juga sering menjadi operator peredaran narkoba dari LP Klaten,” katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan kasus pengungkapan narkoba yang melibatkan napi di dalam LP itu masih terus dikembangkan. Berbagai tersangka yang ditangkap terdiri atas pemain baru dan pemain lama.

“Para napi itu memang sudah mengakui [berperan sebagai operator]. Pengembangan terus dilakukan apakah mereka punya jaringan narkoba dengan NK. Dari hasil sementara, memang mengarah ke NK. Kalau sudah lintas daerah, biasanya kami berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN),” katanya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, jaringan SMO dan G diduga kuat memiliki jaringan bandar narkoba kelas kakap di NK. Hal ini yang masih terus dikembangkan satnarkoba Polres Klaten. Sayangnya, satnarkoba Polres Klaten belum memperoleh hasil maksimal selama menelusuri jaringan NK itu. Penyebabnya, antarbandar dengan pengedar sering kali menggunakan sistem terputus.

“Terkadang susah mengakses ke sana [NK]. Jaringan narkoba ini sangat kuat. Kami terus menelusurinya [pemakai, pengedar, dan bandar biasanya tidak saling mengenal. Mereka hanya mengandalkan komunikasi melalui ponsel],” kata AKBP Faizal.

Terpisah, Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) LP Kelas IIB Klaten, Eko Bekti Susanto, mengatakan upaya memberantas narkoba dari dalam penjara terus dilakukan, seperti menggelar razia secara rutin dan insidental. Hal tersebut memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pembesuk.

“Yang perlu diketahui, pengungkapan kasus narkoba di sini [LP Klaten] justru berawal dari informasi dari kami. Begitu ada penangkapan, kami serahkan ke Polres Klaten. Kami tidak diam dengan masalah narkoba. Kami siap kerja sama dengan pihak mana pun,” kata Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya