SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Narkoba Klaten, Polres Klaten membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari LP.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Satnarkoba Polres Klaten membongkar jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, akhir November lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengungkapan jaringan narkoba bekerja sama dengan pengelola LP Klaten itu melibatkan enam warga binaan yang mendekam di kamar nomor 11 Blok C2 LP Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

Di sisi lain, Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap seorang sarjana muda yang diduga berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar di Wonosari, Klaten. Pasangan muda-mudi di Kabupaten Bersinar juga tertangkap saat sedang berpesta sabu-sabu di Trucuk, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (5/12/2016), pengungkapan jaringan narkoba di LP Klaten bermula dari koordinasi anggota Satnarkoba dengan para sipir di LP Klaten, Senin (27/11/2016). Sejumlah sipir langsung menggeledah kamar nomor 11 Blok C2 begitu memperoleh informasi dari anggota Satnarkoba.

Benar saja, para sipir menemukan belasan paket sabu-sabu, 130-an pil ekstasi, empat pipet kaca yang terdapat sisa sabu-sabu, sebungkus rokok, dan enam ponsel. Barang haram itu diperoleh di ventilasi kamar.

Kamar nomor 11 Blok C2 itu dihuni Sri Handono Nugroho, 44, warga Gandekan, Jebres; Guntur Renny Wibowo, 38, warga Laweyan, Solo; Eko Sasongko, 31, warga Pedan, Klaten; Agung Wibowo, 32, warga Banjarsari, Solo; Reyna Tri Cahyono, 29, warga Jagalan, Jebres; dan Ferri Arda Prasetyo, 20, warga Banjarsari, Solo.

Warga binaan itu lalu digelandang ke Mapolres Klaten guna kepentingan penyidikan. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki pemilik barang haram tersebut.

Hal tersebut termasuk mendalami ada tidaknya peran keenam warga binaan terkait jaringan narkoba di Nusakambangan. Keenam warga binaan itu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan JLB yang diduga sebagai pemasok narkoba ke dalam LP ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami meyakini barang haram itu pasti berasal dari luar LP. Ini yang sedang kami dalami,” kata Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin.

Kepala LP Klaten, Budi Priyanto, mengatakan pengungkapan jaringan narkoba di LP, beberapa waktu lalu, berkat kerja sama yang baik dengan Polres Klaten. LP Klaten berkomitmen selalu terbuka dengan berbagai instansi negara terkait pemberantasan narkoba.

“Kondisi seperti ini [peredaran narkoba di LP] sulit diprediksi. Kami pun selalu memantau aktivitas warga binaan, baik penggeledahan secara rutin maupun penggeledahan insidental. Penyelundupan narkoba ke LP semakin variatif. Jumlah warga binaan saat ini [322 orang] didominasi kasus narkoba,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya