SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba di Klaten makin meresahkan. Dalam sebulan terakhir, dua kasus narkoba diungkap Polres Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Satnarkoba Polres Klaten mencokok dua pengedar pil koplo dan dua pemakai sabu-sabu (SS) di dua lokasi berbeda di Klaten beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, aparat polisi berhasil menyita ribuan pil koplo dan SS seberat 0,26 gram dari tangan tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Polres Klaten menangkap dua pemakai SS, yakni Purnomo Heri Nuryanto alias Harun, 50, warga Wedi, Klaten; dan Nirlam Hamzah alias Agam, 26, warga Wedi, Klaten, Jumat (17/4/2015). Keduanya ditangkap saat berpesta SS di sebuah rumah Siyamto alias Epeng, warga Canan, Wedi, Klaten.

Polisi mendapati satu plastik klip kecil berisi SS seberat 0,26 gram, satu alat penghisap SS, satu potongan lakban berwarna kuning, sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4285 CC, dan satu buah ponsel warna hitam. Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten berinisial I dengan harga Rp350.000.

Kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Di kesempatan lain, Satnarkoba Polres Klaten juga meringkus pengedar ribuan pil koplo, yakni Pungki Pradikta Dewa alias Bogel, 21, warga Bareng, Klaten Tengah, Rabu (29/4/2015).

Dari tangan Bogel, aparat polisi menyita 1.032 butir trihexyphenidyl, lima butir pil riklona, dua ponsel, dan uang tunai Rp140.000. Akibat perbuatannya, tersangka djerat Pasal 197 UU No. 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No. 4 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Saya sudah menjalankan bisnis ini sejak delapan bulan terakhir. Setiap kali transaksi, saya biasa memperoleh keuntungan sekitar Rp15.000 (per butir). Saya hanya mengedarkan pil koplo ini di Klaten,” kata Bogel yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap itu di hadapan wartawan, Rabu (13/5/2015).

Wakapolres Klaten, Kompol Hendri Yulianto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan pengungkapan pengedar dan pemakai narkoba ini bermula dari laporan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Klaten.

“Kami akan terus berantas kasus seperti ini [narkoba]. Karena di sini ada sinyal bahwa penghuni LP Klaten juga diduga mengedarkan narkoba [sesuai penuturan tersangka Harun dan Agam], kami akan berkoordinasi dengan petugas Lapas untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Kalau perlu, kami akan mengeledah ruangan para penghuni Lapas,” tegasnya.

Terpisah, Kalapas Klaten, Budi P., belum bisa ditemui hingga berita ini diturunkan. “Pak Kalapas baru ada acara. Belum bisa ditemui saat ini [Rabu],” kata salah satu petugas Lapas Klaten yang enggan disebutkan namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya