SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Narkoba Klaten, Kejari memusnahkan barang bukti sejak April 2015.

Solopos.com, KLATEN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti kasus narkoba dari 22 perkara sejak 2015-April 2016 yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai ribuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total sedikitnya mencapai 16,15 gram dan ganja 57,76 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, terdapat delapan paket ganja dan satu paket sabu. Kejari juga memusnahkan psikotropika meilputi 2.142 butir pil merek Trihexyphenidyl, empatbutir pil Alprazolam, dan tiga butir pil Riklona. Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni ponsel, timbangan digital, korek api, pipet, alat hisap, dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi narkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sementara, untuk barang bukti berupa zat kimia dimusnahkan dengan melarutkan menggunakan air dan dibuang. Jika dibakar, dikhawatirkan meledak. “Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagian sudah dimusnahkan saat penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Sugeng Hariadi, saat ditemui seusai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Klaten, Kamis (2/6/2016).

Terkait kasus narkoba di Klaten, Kajari menyebut belakangan naik signifikan. Lantaran hal itu, ia meminta masyarakat dan pemerintah waspada terhadap peredaran narkoba. “Ini menjadi momentum penting mengingatkan masyarakat di dalam penyalahgunaan narkotika sangatberbahaya dan bisa merugikan diri sendiri serta orang banyak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kajari mendorong agar upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba lebih intensif. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, menjelaskan periode Januari-Mei 2016 sebanyak 25 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 36 tersangka terungkap. Sekitar 80 persen tersangka merupakaan pemakai narkoba. Dari 36 tersangka, terdapat dua PNS yakni seorang guru SD di Kecamatan Jogonalan serta Anggota Satpol PP dan satu perangkat desa asal Desa Barukan, Manisrenggo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya