SOLOPOS.COM - Kepala Dusun (Kadus) Barukan, Heri Subiyanto (paling kanan), 41 yang terseret kasus narkoba saat di Mapolres Klaten, Kamis (19/5/2016). Heri Subiyanto ditangkap polisi saat berdinas di Kantor Desa Barukan, Senin (16/5/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Narkoba Klaten, Kadus Barukan ternyata sudah setahun mengkonsumsi SS.

Solopos.com, KLATEN–Kepala Dusun (Kadus) Barukan, Heri Subiyanto, 41 yang terseret kasus narkoba sudah mengonsumsi sabu-sabu (SS) dan ganja dalam satu tahun terakhir. Sementara Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap enam pemakai SS di Klaten dalam satu bulan terakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Faizal, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Kamis (19/5/2016). Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan Heri Subiyanto, di antaranya dua paket SS seberat 1,22 gram, satu paket ganja seberat 3,73 gram, satu tas warna hitam, satu ponsel, satu bungkus bekas rokok, dua potong lakban warna cokelat, dan satu potong lakban warna hitam.

“Tersangka yang masih menjabat sebagai kadus ini kami jerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Hal itu ditambah denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar [atau pidana selama empat tahun penjara],” kata AKBP Faizal.

AKBP Faizal mengatakan Heri Subiyanto yang ditangkap di Kantor Desa Barukan, Senin (16/5/2016) memperoleh barang haram dari seseorang yang dia kenal via telepon. Antara Heri dengan Mr. X tersebut hanya berkomunikasi melalui telepon.

“Heri sendiri tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang menyuplai SS. Dia hanya berkomunikasi melalui ponsel. Saat Heri ditangkap, hubungan Heri dengan orang yang tidak diketahui namanya itu pun langsung terputus. Kami masih menelusuri siapa orang tersebut dan dari jaringan mana. Yang jelas, Heri sudah kami intai lama [satu bulan] sebelum ditangkap. Dia sudah satu tahun menjadi pengguna,” kata AKBP Faizal.

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan upaya memerangi narkoba di Kota Bersinar membutuhkan peran elemen masyarakat. Aparat kepolisian tak mampu memberantas narkoba di Klaten secara sendirian.

“Sebagaimana yang terjadi di Barukan, itu bermula dari informasi masyarakat. Kami menggandeng Satpol PP Klaten saat menggerebek Heri Subiyanto di kantornya,” katanya.

Selain menangkap Heri Subiyanto, lanjut AKP Danang Eko Purwanto, jajarannya juga menangkap enam tersangka lain dalam satu bulan terakhir. Empat tersangka ditangkap di Buntalan, Klaten Tengah, Selasa (10/5/2016). Para tersangka itu, yakni Triyani Kurnia Endaryati, 34, Drono, Ngawen; Daeng Anom Bagaskara, 21, Danguran, Klaten Selatan; Guntur Danar Dana, 39, warga Kelurahan Klaten; Andi Wijanarko Susanto, 36, warga Kelurahan Klaten, Klaten Tengah. Mereka ditangkap saat hendak pesta SS seberat 0,27 gram di Buntalan. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Selain itu, juga ada dua tersangka yang kami tangkap di Sumber Rejo, Klaten Selatan, Minggu (1/5/2016), yakni Eko Kurniawan, 30, warga Serengan, Solo dan SA, 18, warga Cokro, Tulung. Barang bukti yang disita, yakni SS seberat 0,39 gram. Pasal yang dikenakan sama dengan kelompok Triyani Kurnia cs,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya