SOLOPOS.COM - Pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar, Aceh, Kamis (18/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ampelsa)

Narkoba Klaten terus bermunculan. Kali ini, 4 pemuda di Bayat dibekuk polisi saat hendak berpesta ganja.

Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten membekuk empat pemuda yang hendak menggelar pesta narkoba di Wiro, Bayat, Senin (18/7/2016). Penangkapan keempat pemuda tersebut bermula dari informasi masyarakat yang proaktif melapor ke Polres Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, keempat pemuda yang ditangkap itu, yakni Yoko, 33; Narimo alias Mogol, 25; Ardeng Freda Aradea, 24; Arga Irawan, 22. Para pemuda yang berurusan dengan aparat kepolisian itu berasal dari Bayat. Mereka hendak menggelar pesta ganja di sebuah rumah di Wiro, Bayat.

Ekspedisi Mudik 2024

Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka, di antaranya ganja seberat 61,32 gram, ponsel, ranting kering jenis ganja sebera 15,91 gram.

“Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkoba,” kata Kasatnarkoba, AKP Danang Eko Purwanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, kepada Espos, Rabu (20/7). pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya