Narkoba Klaten terus bermunculan. Kali ini, 4 pemuda di Bayat dibekuk polisi saat hendak berpesta ganja.
Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten membekuk empat pemuda yang hendak menggelar pesta narkoba di Wiro, Bayat, Senin (18/7/2016). Penangkapan keempat pemuda tersebut bermula dari informasi masyarakat yang proaktif melapor ke Polres Klaten.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, keempat pemuda yang ditangkap itu, yakni Yoko, 33; Narimo alias Mogol, 25; Ardeng Freda Aradea, 24; Arga Irawan, 22. Para pemuda yang berurusan dengan aparat kepolisian itu berasal dari Bayat. Mereka hendak menggelar pesta ganja di sebuah rumah di Wiro, Bayat.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka, di antaranya ganja seberat 61,32 gram, ponsel, ranting kering jenis ganja sebera 15,91 gram.
“Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkoba,” kata Kasatnarkoba, AKP Danang Eko Purwanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, kepada Espos, Rabu (20/7). pso