Narkoba Klaten masih mengancam. Aparat berhasil menangkap pengedar sabu-sabu yang beralamat di Desa Karang, Delanggu.
Solopos.com, KLATEN – Eko Cahyono alias Guwing, 33, warga Dukuh Beteng, Desa Karang, Kecamatan Delanggu ditangkap aparat Polres Klaten. Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. “Yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian anggota kami melakukan pengintaian selama beberapa hari. Setelah dipastikan, tersangka kami tangkap pada Jumat [27/3/2015] sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, ” jelas Kasat Narkoba di mapolres, Selasa (14/4/2015).
Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga paket SS di dalam ketel penanak nasi tergantung di dapur rumah tersangka. Ketiga paket itu masing-masing dua paket berisi SS seberat 0,37 gram dan satu paket SS seberat 0,36 gram.
Tersangka diduga anggota jaringan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Klaten. Polisi terus mendalami penangkapan tersebut guna mengungkap pengendali peredaran narkoba. “Kami kembangkan dari keterangan tersangka untuk mengungkap pengendali narkoba yang ada di atasnya,” tutur Danang.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapat SS dari temannya dan dipesan melalui layanan pesan singkat. Dari pesan singkat, ia diberitahu soal lokasi guna mengambil sabu-sabu.
SS itu kemudian dibagi oleh tersangka dalam bentuk paket untuk dijual kembali . Saat bertransaksi, tersangka menggunakan ponsel guna memberi tahu si pemesan soal lokasi SS diletakkan setelah uang transaksi ditransfer si pemesan. “Belum ada satu tahun saya menjadi perantara. Satu paket saya beli Rp600.000 dan dijual kembali seharga Rp650.000,” kata Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.