SOLOPOS.COM - Eko Cahyono alias Guwing (mengenakan penutup kepala), 33, warga Dukuh Beteng, Desa Karang, Delanggu, Klaten ditangkap polisi di rumahnya lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. Foto diambil Selasa (14/4/2015) di Mapolres Klaten. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Narkoba Klaten masih mengancam. Aparat berhasil menangkap pengedar sabu-sabu yang beralamat di Desa Karang, Delanggu.

Solopos.com, KLATEN – Eko Cahyono alias Guwing, 33, warga Dukuh Beteng, Desa Karang, Kecamatan Delanggu ditangkap aparat Polres Klaten. Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. “Yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian anggota kami melakukan pengintaian selama beberapa hari. Setelah dipastikan, tersangka kami tangkap pada Jumat [27/3/2015] sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, ” jelas Kasat Narkoba di mapolres, Selasa (14/4/2015).

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga paket SS di dalam ketel penanak nasi tergantung di dapur rumah tersangka. Ketiga paket itu masing-masing dua paket berisi SS seberat 0,37 gram dan satu paket SS seberat 0,36 gram.

Tersangka diduga anggota jaringan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Klaten. Polisi terus mendalami penangkapan tersebut guna mengungkap pengendali peredaran narkoba. “Kami kembangkan dari keterangan tersangka untuk mengungkap pengendali narkoba yang ada di atasnya,” tutur Danang.

Sementara itu, tersangka mengaku mendapat SS dari temannya dan dipesan melalui layanan pesan singkat. Dari pesan singkat, ia diberitahu soal lokasi guna mengambil sabu-sabu.

SS itu kemudian dibagi oleh tersangka dalam bentuk paket untuk dijual kembali . Saat bertransaksi, tersangka menggunakan ponsel guna memberi tahu si pemesan soal lokasi SS diletakkan setelah uang transaksi ditransfer si pemesan. “Belum ada satu tahun saya menjadi perantara. Satu paket saya beli Rp600.000 dan dijual kembali seharga Rp650.000,” kata Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya