SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengguna narkoba saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, akhir pekan lalu. (Shoqib Angriawan /JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Dua orang pemuda asal Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, diringkus Polres Klaten setelah mengambil sabu-sabu di bawah pohon pepaya yang ada di Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal 112 dan 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Kedua pemuda itu adalah Rahmadi, 28, dan Ngatno, 29. Tertangkapnya kedua pemuda tersebut berawal saat Ngatno mendapatkan pesan singkat dari seorang temannya yang diduga seorang gembong narkoba, Sabtu (26/5/2014) lalu. Isi pesan singkat tersebut meminta Ngatno untuk mengambil dan membeli paket sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ngatno awalnya menolak karena tidak punya uang. Namun, sang gembong narkoba kembali membujuk agar Ngatno membayar paket sabu-sabu jika sudah punya uang. Ngatno yang juga seorang pecandu narkoba pun akhirnya tergiur dengan godaan tersebut.

Gembong narkoba pun memberi tahu Ngatno bahwa paket sabu-sabu diletakkan di bawah pohon pepaya di belakang kantor Samsat Delanggu. Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, Ngatno mengajak rekannya, Rahmadi, ke Klaten. Keduanya berboncengan dari Solo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau berpelat nomor AD 6545 TS.

Awalnya, Ngatno tidak memberi tahu niat jahatnya untuk mengambil paket narkoba kepada Rahmadi. Namun, sesampainya di Pakis, Kecamatan Delanggu, Ngatno akhirnya memberi tahukan niatnya kepada Rahmadi. Rahmadi yang juga seorang pecandu barang haram tersebut akhirnya juga mau membantu Ngatno.

Di lokasi, kedua tersangka kemudian mengambil paket yang dimaksud. Paket sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip kecil dan dibungkus warna cokelat.

Belum sempat beranjak dari lokasi, kedua tersangka kemudian diringkus anggota Sat Narkoba Polres Klaten yang telah lama mengintai mereka. Kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres Klaten bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,9 gram, sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor.

Saat gelar perkara, tersangka, Ngatno, mengakui perbuatannya. “Saya sudah jadi pecandu narkoba sejak sepuluh tahun lalu,” paparnya kepada wartawan di lokasi, akhir pekan lalu.

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Aji W, melalui Kasubag Humas, Iptu Hastin M, mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk satu tersangka lain yang masih kami buru,” katanya kepada wartawan di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya