SOLOPOS.COM - Dua pelaku yang hendak berpesta narkoba di dua hotel yang berbeda di Kota Kediri saat digelandang di Mapolresta Kediri, Kamis (22/9/2016). (polreskedirikota.com)

Narkoba Kediri, polisi menangkap dua pria yang hendak berpesta narkoba di dua hotel yang berbeda.

Madiunpos.com, KEDIRI — Aparat Satresnarkoba Polresta Kediri menggagalkan dua orang yang hendak pesta narkoba di dua hotel berbeda di wilayah Kediri. Masing-masing membawa sejumlah narkoba dengan jenis sabu-sabu yang akan dikonsumsi di hotel bersama teman-temannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua pelaku tersebut adalah Handoyo Gunawan, 53, warga Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan Hendri Ardi Setiawan, 22, warga Balekambang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Kasatresnarkoba Polresta Kediri, AKP Siswandi, mengatakan pelaku Handoyo Gunawan ditangkap polisi saat hendak masuk ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Semen, Kediri, Kamis (22/9/2016). Saat ditangkap, pelaku yang datang bersama beberapa perempuan hendak masuk ke hotel.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3,3 gram sabu-sabu dengan rincian satu plastik berisi 2,01 gram dan satu plastik berisi 1,2 gram, selain itu ada seperangkat alat hisap, dan satu unit handphone.

“Kami menangkap pelaku saat masuk ke hotel, mereka hendak pesta narkoba, karena pelaku juga membawa beberapa teman perempuannya,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Jumat (23/9/2016).

Siswandi mengatakan beberapa ham setelah penangkapan Gunawan, polisi juga berhasil menangkap pelaku Hendra Ardi Setiawan. Pelaku Hendra ditangkap polisi saat hendak masuk ke salah satu hotel di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri.

Dari pelaku Hendra, polisi menyita barang bukti berupa 1,12 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap, dan kompor sabu. Pelaku diduga akan melakukan pesta sabu-sabu, sebelum akhirnya digagalkan polisi.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pelaku. Polisi langsung melakukan penyidikan dan pemantauan, setelah itu pelaku pun ditangkap.

“Pelaku saat ini dibawa di Mapolresta Kediri bersama barang bukti. Pelaku ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya