SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus sabu-sabu. (Tribratanews.net)

Narkoba Kediri polisi tahan perangkat desa karena sabu-sabu.

Madiunpos.com, KEDIRI — Polisi Polresta Kediri, Jawa Timur, menahan seorang perangkat desa berinisial PU, 38, asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kendati ia mengaku menggunakan sendiri narkoba itu, polisi melalui Kantor Berita Antara memosisikannya PU sebagai pengedar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami mendapatkan informasi adanya perangkat yang terindikasi sebagai pengedar masuk ke Kota Kediri. Dan, setelah kami lakukan penyelidikan akirnya menangkap yang bersangkutan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara di Kediri, Rabu (17/2/2016).

Ia mengatakan yang bersangkutan ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kediri. Perangkat di Dusun Krajan, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih itu tidak berkutik ketika petugas memeriksa barang bawaannya.

Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik kecil. Polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolreta Kediri untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain merampas sabu-sabu, polisi juga merampas pesawat telepon seluler milik pelaku sebagai barang bukti kasus narkoba Kediri itu.

Dikonsumsi Sendiri
Kepada polisi, PU mengaku baru sekitar dua bulan ini mengonsumsi sabu-sabu. Ia merasa frustasi, setelah terjadi masalah dalam rumah tangganya, sehingga memilih mengonsumsi barang terlarang itu.

PU mengaku awalnya ditawari teman, dan langsung dicobanya. Ia akhirnya menjadi ketagihan dan terus membeli. Namun, ia mengaku tidak setiap hari mengonsumsi barang terlarang itu, melainkan sekitar dua pekan sekali. Barang itu lebih banyak dikonsumsi ketimbang diedarkan.

“Awalnya diajak teman, mencobas sekali. Kalau akhir-akhir ini, dua pekan sekali,” katanya.

Penyuplai Dikejar
Ia pun mengaku saat ini tidak begitu aktif masuk ke kantor. Terkadang, satu pekan sekali bahkan hingga dua pekan sekali ia pergi ke kantor. Ia beralasan, sebagai orang lapangan lebih banyak bekerja di lapangan.

Ia pun mengaku mengetahui orang yang memberinya sabu-sabu, namun tidak tahu rumahnya. Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkapnya. Polisi juga memburu pelaku yang menyuplai barang terlarang itu.

Polisi masih menahan PU. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya