SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, (tengah), menunjukkan barang bukti dan pengedar pil koplo di Mapolres Karanganyar, Sabtu (2/9/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Polisi Karanganyar menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti 4.676 butir pil koplo.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menyita 4.676 butir pil dan 8,29 gram serbuk putih dari pengedar pil koplo dan sabu-sabu yang ditangkap pada Selasa (29/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi menangkap satu pengedar pil koplo, Abdul Latif, 23, warga Desa Munggur, Mojogedang, di rumahnya pada Selasa. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 4.676 tablet pil koplo berbagai jenis dan merek.

Pil koplo itu paling banyak bermerek Trihexyphenidyl, Tramadol HCL, dan Hexymer. Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat di rumah Abdul Latif sering didatangi sejumlah anak muda.

Mereka diduga membeli obat penenang. Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap seorang pelanggan setelah membeli obat.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti obat-obatan itu. Banyak ya, ada 3.326 butir Trihexyphenidyl, 685 butir Tramadol HCL, 165 butir Hexymer, 90 butir Yarindo, 62 butir Alprazolam 1 miligram, 34 butir Alprazolam 0,5 mg, 40 butir Riklona, 10 butir Prohiper, 26 butir Merlupam, 4 butir Valdimex, 26 butir Atarax 0,5, 40 butir Alganax-1, 40 butir Frixitas Alprazolam 1 mg, dan lain-lain. Total 4.676 butir,” kata Kompol Prawoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan di Mapolres, Sabtu (2/9/2017).

Polisi menjerat Abdul dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 subsider Pasal 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Dia diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan atau penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Abdul mengaku belum pernah mengonsumsi obat-obatan penenang dan antidepresan itu. Dia mengaku menjual obat-obatan selama dua bulan.

Abdul kulak obat secara online. Dia membeli 3.050 butir obat-obatan tersebut seharga Rp5,5 juta.

“Pelanggan banyak. Enggak pernah hitung. Sasaran saya anak muda. Segitu [3.050 butir] habis dalam 1,5 bulan. Saya jual 10 butir Rp30.000,” tutur Abdul.

Abdul diduga mengeruk keuntungan dua kali lipat dari harga pembelian. Dia mengaku tidak menjual obat-obatan kepada pelajar. Dia berkilah menyeleksi calon pembeli.

Tetapi, Abdul mengangguk saat didesak dia tidak bisa memilah pelajar maupun bukan. “Anak sekolah enggak saya kasih. Yang saya kasih yang saya kenal. Kecuali kenal di lapangan atau chatting. Saya tanya dulu beli ini dan itu untuk apa. Iya [enggak bisa memilah pelajar atau bukan],” ujar Abdul saat didesak Prawoko.

Selain pengedar pil koplo, polisi menangkap dua pengedar dan pemakai sabu-sabu pada Rabu (23/8/2017) dan satu pengedar pil koplo pada Selasa (29/8/2017). Dua pengedar sabu-sabu itu Mulat Prasetyo, 30, dan Riyadi, 33, warga Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Mereka ditangkap di salah satu indekos di Desa Tuban, Gondangrejo. Polisi curiga mereka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Polisi menggeledah kamar indekos dan menemukan sejumlah barang bukti sejumlah paket sabu-sabu.

Polisi menemukan enam paket sabu-sabu dibungkus kertas total 2,87 gram, uang Rp1,4 juta, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam. Barang-barang itu milik Mulat.

Dari tangan Riyadi, polisi menyita dua paket sabu-sabu, masing-masing 4,81 gram dan 0,43 gram sehingga total 5,42 gram. Selain itu satu unit alat timbang digital, satu bendel plastik klip kosong, satu kartu ATM, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna biru berpelat nomor AD 2108 MA, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.

“Selain pengedar, mereka juga positif menggunakan narkoba. Hasil tes urine menyatakan demikian,” ungkap Prawoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya